Bocoran Aturan Larangan Mudik: Orang-Orang Ini Dikecualikan!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
07 April 2021 14:47
Kepadatan kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Pemerintah memprediksi akan adanya lonjakan lalu lintas kendaraan bermotor pada libur Iduladha nanti, karena tidak adanya larangan mudik seperti yang dilakukan pada saat Idulfitri lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H. Antisipasi dilakukan mengingat perayaan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat (31/7/2020), yang berarti akan ada libur panjang akhir pekan (long weekend). Sementara untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas kendaraan bermotor saat liburan Idul Adha, Kemenhub mempersiapkan personel serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ruas tol Jakarta-Cikampek. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Hari ini aturan larangan itu akan terbit yang akan diumumkan oleh delapan menteri terkait.

Sedikit bocoran dari aturan itu, nanti ada beberapa sedikit pengecualian untuk masyarakat yang diperbolehkan mudik. Selain itu ada beberapa simpul transportasi yang diperbolehkan tetap beroperasi.

"Pelarangan mudik lebaran itu masih ada potensi pergerakan tapi kecil," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (7/4/2021).

Budi menjelaskan saat ini delapan menteri terkait juga gugus tugas sedang melakukan rapat paripurna dengan presiden membahas larangan mudik. Setelah aturan itu terbit regulasi akan disiapkan dari Kementerian Perhubungan baik untuk transportasi darat, laut, udara, maupun kereta api.

"Seperti apa yang yang tidak boleh, apa yang yang masih diperbolehkan," jelas Budi.

Artinya, secara umum pergerakan kendaraan dan moda transportasi tidak diperbolehkan pada tanggal 7-16 Mei 2021 nanti. Tapi masih ada peluang orang yang dapat melakukan perjalanan baik aparatur sipil maupun masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.

"Boleh melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus seperti ada orang tua sakit, orang tua meninggal, atau kepentingan tugas. Dan ada persyaratan ada surat tugas dan keterangan yang ditunjukkan," jelas Budi.

Setelah aturan besarnya keluar, Direktorat Jenderal akan menerbitkan Surat Edaran terkait teknis kapasitas kendaraan, kendaraan umum yang beroperasi dari operator, juga terminal dan simpul transportasi yang boleh dibuka.

"Jadi Menhub sudah berikan arahan untuk Jakarta dari banyaknya terminal, mungkin arahannya kami buka hanya 2 terminal yang melayani perjalanan luar daerah," jelas Budi.

Sebelumnya, kebijakan mudik lebaran sudah final diputuskan pemerintah mulai pada 6 - 17 Mei 2021. Berlaku bagi swasta, pegawai BUMN/BUMD maupun aparatur negara.

Larangan mudik akan berlaku diseluruh wilayah Indonesia. Sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei 2021, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu. Selain itu mudik lokal di wilayah Jabodeabek pun tidak diizinkan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular