
Harap Sabar! Aturan Jelas Larangan Mudik Mau Keluar

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan larangan mudik pada lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah masih dalam pembahasan. Kementerian Perhubungan akan mengatur urusan pengangkutan dan penyediaan sarana dan prasarana transportasi umum.
Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, menjelaskan tugas pokok Kemenhub hanya pada pengangkutan dan penyediaan sarana dan prasaranan transportasi umum.
"Jadi kami tidak meregulasi penumpang. Masalah penumpang sehat atau tidak kita betul-betul tunduk kepada aturan yang sudah disusun Satgas ataupun Kementerian lain," kata Novie dalam Rapat dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (6/4/2021).
Novie menjelaskan dalam aturan itu ada pengecualian yang akan dilakukan. Seperti perjalanan dinas duta besar perjalan dinas lainnya. Namun masih sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Satgas maupun Kementerian tentang perjalanan orang baik masa lebaran maupun tidak.
"Saya belum bisa ceritakan detail karena masih dalam progres final untuk diberikan ke masyarakat," katanya.
"Tugas kami mengangkut sarana dan prasarana udara, saya sendiri khusus mengatur penerbangan, gimana pesawat, bagaimana bandara juga," tambahnya.
Sebelumnya, kebijakan mudik lebaran sudah final diputuskan pemerintah mulai pada 6 - 17 Mei 2021. Berlaku bagi swasta, pegawai BUMN/BUMD maupun aparatur negara.
Larangan mudik akan berlaku diseluruh wilayah Indonesia. Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu. Selain itu mudik lokal di wilayah Jabodeabek pun tidak diizinkan.
"Larangan mudik berlaku di seluruh Indonesia. Detailnya nanti mohon ditunggu saat diumumkan," jelas Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengutip detikcom.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya