Zonk! Larangan Mudik Diyakini Bakal Berujung Hampa

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
06 April 2021 16:13
Kepadatan kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Pemerintah memprediksi akan adanya lonjakan lalu lintas kendaraan bermotor pada libur Iduladha nanti, karena tidak adanya larangan mudik seperti yang dilakukan pada saat Idulfitri lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H. Antisipasi dilakukan mengingat perayaan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat (31/7/2020), yang berarti akan ada libur panjang akhir pekan (long weekend). Sementara untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas kendaraan bermotor saat liburan Idul Adha, Kemenhub mempersiapkan personel serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ruas tol Jakarta-Cikampek. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah makin memperketat aturan mudik. Larangan berpergian ke kampung halaman saat libur lebaran ini tidak hanya berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk berlaku untuk perjalan dekat di wilayah Jabodetabek yang biasa disebut mudik lokal.

Kebijakan ini mendapat kritikan dari pengusaha transportasi. Pasalnya, tidak mudah untuk membatasi mudik utamanya di kawasan perbatasan yang tidak begitu jelas sekat antar wilayahnya. Akhirnya ada keraguan aturan tersebut bisa jalan efektif.

"Kita sama-sama lihat nanti kayak Jakarta Timur - Bekasi Utara sana, siapa yang mau standby 10 hari 24 jam disana? Mau pakai cara apa? saya terus terang penasaran, kita nggak sepelekan aparat tapi apapun bentuknya aparat kan terbatas," kata Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/4/21).

Keterbatasan itu juga yang menjadi kekhawatiran bagaimana pelaksanaan di lapangan bisa konsisten. Ada anggapan bisa jadi pelaksanaannya bisa baik di beberapa hari awal, namun selanjutnya bisa kembali kendor. Pengusaha transportasi berharap aturan yang ada bisa adil.

"Belajar dari kemarin-kemarin zonk kan, saya selaku pelaku transportasi hanya minta dua opsi, dilarang konsekuensi penuhi tapi lepaskan dengan protokol kesehatan ketat," sebutnya.

Di sisi lain, di awal ini pemerintah tetap bersikeras dengan larangan mudik. Bahkan dalam waktu dekat Kemenhub akan segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menhub Budi Karya Sumadi.

Larangan mudik berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Selain itu, mudik lokal di wilayah Jabodetabek pun tidak dizinkan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular