
LPS dan 'Koentji Sakti' Penanganan Pandemi Covid-19

Selain vaksinasi, kunci penting pemulihan ekonomi adalah perbankan. Sebab, perbankan adalah 'urat nadi' perekonomian yang menyalurkan 'darah' berupa kredit kepada dunia usaha dan rumah tangga untuk melakukan ekspansi.
Penyaluran kredit perbankan pada Februari 2021 adalah Rp 5.417,3 triliun. Turun 2,3% year-on-year, lebih dalam ketimbang kontraksi Januari 2021 yang minus 2,1%.
Di sini pula LPS bisa memainkan peran penting. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menjanjikan insentif bagi bank yang bersedia menggenjot penyaluran kredit.
"Saya tantang perbankan. Kalau Anda mulai menyalurkan kredit, saya melihat angka pertumbuhan bergerak positif, kami akan melakukan perhitungan ulang (iuran premi simpanan). Ini saatnya LPS membantu sistem perekonomian dengan kurangi atau hilangkan, bebaskan satu tahun iuran premi," tegas Purbaya.
![]() |
Saat ini total premi LPS yang menjadi kewajiban bank adalah 0,2% dari DPK. Kalau sampai dibebaskan, maka tentu sangat menarik. Diharapkan 'perangsang' ini mampu membuat bank lebih rajin menyalurkan kredit sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Purbaya mengatakan pihaknya juga senantiasa mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada perbankan.
"LPS pun senantiasa berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan melalui sosialisasi tugas dan fungsi LPS secara intensif," jelasnya.
Menurutnya sebagai bagian dari sinergi kebijakan bersama segenap anggota KSSK lainnya untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, LPS sebagai lembaga penjamin dan resolusi bank telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan antara lain: Relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan, senilai 0% sampai dengan 6 bulan pertama dan 0,5% pada 6 bulan setelahnya. Kemudian, relaksasi penyampaian laporan data SCV dan laporan berkala bank.
"LPS pun aktif menjaga Tingkat Bunga Penjaminan di level yang rendah untuk menekan cost of fund perbankan, dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek likuiditas perbankan serta stabilitas sistem keuangan nasional," katanya.
PDB per kapita dari uang setiap nasabah yang dijamin oleh LPS mencapai 35,1 kali.
"Rasio ini jauh lebih besar dari rata-rata limit penjaminan simpanan per PDB per kapita di negara-negara lain. Penjaminan dengan nilai Rp 2 miliar ini setara 35.1 kali PDB. Hal ini menunjukkan betapa tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional," tambahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan keyakinannya bahwa kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya di bank masih tinggi, dan LPS dinilainya berhasil mengemban amanat tersebut.
"Sesuai amanat Undang-undang kepada LPS yang terus menjaga confident masyarakat untuk menyimpan dananya di bank," ujarnya.
Setiap institusi punya peran masing-masing dalam memulihkan perekonomian nasional. Jangan lupa, LPS juga salah satu koentji di dalamnya.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/dru)