Wah, Bos LPS Sebut Bunga Penjaminan Bisa Turun Lagi 50 Bps!

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
04 June 2021 13:42
Bos LPS Proyeksi Pertumbuhan DPK Capai 15% di Akhir 2020(CNBC Indonesia TV)
Foto: Bos LPS Proyeksi Pertumbuhan DPK Capai 15% di Akhir 2020(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) Kamis, 27 Mei 2021 telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR masing masing sebesar 25 bps.

Ternyata, ruang penurunan bunga penjaminan ternyata masih ada.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyebut ruang penurunan suku bunga penjaminan bisa mencapai 50 bps.

"Ruang bunga penjaminan kalau saya lihat masih terbuka lebar. Tentunya kami monitor terus apakah memungkinkan atau tidak tapi ruang terbuka," kata Purbaya di CNBC Indonesia TV, Jumat (4/6/2021).

"Saya pikir kalau memungkinkan 25-50 bps masih terbuka tapi kondisi tergantung pada market ekonomi dan perbankan pada waktu ambil keputusan itu," tuturnya lebih jauh.

Purbaya menekankan, dengan menurunkan bunga penjaminan maka akan ada ruang bagi perbankan untuk menurunkan bunga deposito dan pinjaman sehingga korporasi akan tertarik meminjam dana dengan bunga lebih rendah.

Selain itu, jika bunga penjaminan turun maka bunga deposito bank akan turun. Ini akan membuat demand baru."Deposito turun maka return dari orang akan semakin turun itu dorong belanja. Sisi demand bisa tumbuh. Kita ingin ada dorongan dari supply maupun demand pada perekonomian."

Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah saat ini pada Bank Umum sebesar 4,00% dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,50%. Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,50%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos LPS Mau Bunga Deposito Turun Biar Orang Belanja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular