
Pajak Orang Kaya Bakal Naik Jadi 35%, Ini Kata Bos LPS

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, wacana pemerintah menaikkan pajak bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar menjadi sebesar 35% akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Pasalnya, dana yang dipotong dari pajak tersebut akan dipakai pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) misalnya untuk membayar utang atau belanja negara.
"Uangnya akan dipakai belanja atau mengurangi utang atau pemerintahnya jadi lebih berani belanja karena stok uangnya cukup mungkin, jadi kalau itu terjadi maka ekonomi akan berputar," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (28/5/2021).
Selain itu, ia menilai kebijakan ini akan berimbas pada penurunan nilai simpanan bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di perbankan di atas Rp 5 miliar. "Kalau dampak pasti ada, kan ketika mereka uangnya dipotong tentu akan berkurang sebagian uangnya, tapi akan masuk ke pemerintah," jelasnya.
Namun, kata Purbaya, Dana Pihak Ketiga (DPK) tersebut nantinya juga akan tumbuh seiring dengan aktivitas ekonomi dari uang yang nantinya akan dibelanjakan oleh pemerintah dari pungutan pajak tersebut.
"Jadi, in the sort time pelan pelan akan pengaruh DPK di atas Rp 5 miliar tapi setelah itu akan balik lagi, mungkin baliknya lebih cepat pertumbuhannya dari sebelumnya, karena uangnya lebih banyak dari sebelumnya karena ekonominya muter," imbuhnya.
"DPK-nya tumbuh kali ini didukung pondasi ekonomi lebih kuat itu yg kita harapkan," kata Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana pengenaan tarif 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar ke atas.
"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," ujarnya dalam raker dengan Komisi XI DPR RI.
Perubahan tarif ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Sri Mulyani juga menjelaskan, peningkatan tarif PPh OP untuk orang kaya ini diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab, saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan tersebut.
"Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," jelasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Sektor Farmasi