
Innova-Fortuner Cs Dapat Diskon Pajak, Kenapa Nggak Free Aja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah untuk memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas mesin hingga 2.500 cc semakin matang. Namun insentif bukan berbentuk pembebasan, hanya diskon.
Mengutip keterangan tertulis Kementerian Perindustrian, saat ini tarif PPnBM untuk mobil 1.501-2.500 cc adalah 20% untuk yang berpenggerak 4x2 dan 40% untuk 4x4. Nantinya tarif ini akan diturunkan.
Usulan skema saat ini adalah PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 50% untuk tahap pertama dan 25% pada tahap kedua untuk mobil 4x2. Jadi pada tahap I tarifnya adalah 10% dan tahap II ada di 15%.
Kemudian untuk 4x4, usulannya adalah PPnBM DTP 25% pada tahap I dan 12,5% pada tahap II. Ini membuat PPnbM yang dibayar konsumen adalah 30% pada tahap I dan 35% pada tahap II.
![]() |
Jika skema ini yang diputuskan, maka agak berbeda dengan insentif PPnBM untuk mobil kapasitas mesin sampai 1.500 cc. Tahap I adalah PPnBM sepenuhnya ditanggung pemerintah (100%) untuk masa pajak hingga Mei 2021.
Kemudian tahap II dikurangi 50% yang berlaku pada Juni-Agustus 2021. Tahap terakhir adalah pemerintah hanya menanggung PPnBM sebesar 25%, ini berlaku pada September-Desember 2021.
Soal kandungan lokal pun berbeda. Untuk mobil berkapasitas mesin hingga 1.500 cc, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) wajib minimal 70%, sementara untuk 2.500 cc diusulkan setidaknya 60%.
Well, sepertinya alasan pemerintah tidak memberikan insentif pembebasan PPnBM untuk mobil 2.500 cc bisa diterima. Sebab penjualan mobil jenis ini masih lumayan, bisa tumbuh meski tanpa insentif.
Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil jenis sedan dengan kapasitas mesin 1.500-3.000 cc pada Februari 2021 adalah 439 unit. Naik di bulan sebelumnya yaitu 335 unit.
Sementara untuk jenis 4x2, penjualan mobil berkapasitas mesin 1.501-2.500 cc bulan lalu adalah 6.780 unit, naik dari 5.896 unit pada Januari 2021. Kemudian untuk jenis 4x4, penjualan mobil berkapasitas mesin 1.501-3.000 cc pada Februari 2021 adalah 329 unit, naik dari Januari 2021 yang sebanyak 171 unit.
Jadi sejatinya tanpa insentif PPnBM pun penjualan mobil gede ini sudah bisa naik. Diharapkan dengan pembebasan PPnBM, yang membuat harga turun sampai puluhan juta rupiah, penjualan lebih terdongkrak.
Halaman Selanjutnya --> Saham Otomotif Bakal Terangkat?