
Catat Nih! Mobil-Mobil Toyota yang Dapat Diskon Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Adanya perluasan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk penjualan mobil baru membuat makin banyak model mobil yang dapat diskon pajak. Namun, hanya sedikit produsen yang bisa menikmati banyak fasilitas ini.
Toyota merupakan merek paling banyak model yang mendapat relaksasi kebijakan diskon PPnBM. Setelah sebelumnya menyasar mobil Low MPV hingga Hatchback, kini segmennya diperluas.
Dari 21 jenis mobil yang mendapat relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang dimulai pada 1 Maret 2021, ada enam model yang dapat fasilitas ini. Saat ini pemberian insentif PPnBM ini terbagi dalam tiga periode. Masing-masing periode, yang terdiri dari 3 bulan, memiliki jumlah potongan PPnBM yang berbeda.
Tahap pertama diberikan insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif atau PPnBM 0%. Periode ini jadi yang paling menguntungkan karena jumlah potongan harganya paling besar.
Pemerintah juga memperluas relaksasi pajak mobil pribadi yang kini menyasar segmen mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc yang berlaku pada April 2021.
Ada dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021). Untuk mendapatkan diskon PPnBM ini, mobil 4x2 dan 4x4 bermesin 1.501-2.500 cc harus memenuhi syarat local purchase minimal 60%.
Berikut daftar mobil Toyota yang kena diskon pajak:
Mobil di bawah 1.500 cc:
- Vios
- Yaris
- Sienta
- Avanza
- Rush
- Raize
Mobil 1.501 Sampai 2.500 cc:
- Innova
- Fortuner
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%