Tak Dapat Pajak 0%, Fortuner-Pajero Ada Diskon Rp 40-50 Juta!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 March 2021 08:22
Toyota Fortuner (Official Toyota Indonesia)

Jakarta, CNBCIndonesia - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif diskon PPnBM pembelian mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc berlaku April 2021. Namun, skema yang diberikan berbeda dari skema untuk kendaraan di bawah 1.500 cc.

Kendaraan 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc tak dapat diskon PPnBM sampai 100% tapi maksimal hanya 50%. Artinya insentifnya tak sampai PPnBM 0% atau pajak 0%.

"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmitadalam pernyataan resminya dikutip Jumat (26/3).

Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Agus bilang ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4:

Pertama, untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Kedua, untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Kendaraan 1501-2500 cc memang tak dapat diskon penuh atau diskon 100% PPnBM, melainkan hanya maksimal 50%. Namun, diskon yang berlaku nantinya pada awal April 2021 lumayan besar dalam rentang Rp 40-an juta sampai Rp 50-an juta.

Untuk menghitung perkiraan diskonnya, maka perlu mengetahui bobot serta nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dari Permendagri No 1 tahun Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Agus bilang ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4:

Pertama, untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Kedua, untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Ini adalah perkiraan perhitungan potongan diskon untuk tahap I yang akan berlaku April 2021:

CR-V 2.0 CVT CKD

=(NJKB x koefisien bobot) x diskon PPnBM 10 %

=(Rp 350.000.000 x 1,050) x 10 %

=Rp. 36.750.000

Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?

Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM

= Rp 489.000.000 - Rp 36.750.000
= Rp 452.250.000

Pajero Sport 2.4L Dakar Ultimate (4x2) 8 A/T

=(NJKB x koefisien bobot) x diskon PPnBM 10 %

=(Rp 452.000.000 x 1,050) x 10 %

=Rp. 47.460.000

Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?

Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM

= Rp 624.700.000 - Rp 47.460.000
= Rp 577.240.000

Fortuner 2.4 Vrz 4x4 A/T

Ketentuan berbeda dengan mobil 4x4 seperti Fortuner 2.4 Vrz 4x4 A/T, dimana dari PPnBM sebesar 40% hanya diberi diskon 25% sehingga masyarakat menanggung PPnBM sebesar 10%. Berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x diskon PPnBM 20 %

=(Rp 533.000.000 x 1,050) x 10 %

=Rp 55.965.000

Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?

Harga OTR dikurangi PPnBM

= Rp 711.600.000 - Rp 55.965.000
= Rp 655.635.000

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular