Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin/PNBN) di Jakarta. Aksi penegakan hukum ini terkait dengan dengan dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang melibatkan Bank Panin.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (23/3/2021) pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. "Tim Penyidik KPK dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta, bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat," tegasnya, dikutip Rabu (24/3/2021).
Sebelumnya KPK telah telah pejabat pajak berinisial APA dan DR dalam kasus dugaan suap di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Berdasarkan penelusuruan, APA adalah Angin Prayitno Aji dan DR adalah Dadan Ramdani. Penetapan tersangka ini berdasarkan Sprindik bernomor B/878/ DIK.00/01-23/02/2021.
Namun dari pihak pemberi suap, KPK belum menetapkan tersangka meski sudah meminta permintaan cekal ke Dirjen Imigrasi.
Halaman selanjutnya >>>>>>>>> Keterlibatan Panin di Dugaan Suap Pajak
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima permintaan pencegahan keluar negeri untuk 6 nama. Permintaan ini datang dari KPK.
"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Arya menyebut, dua ASN yang dicegah tersebut berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai 5 Agustus 2021.
Dalam penelusuran keempat swasta yang dicekal terkait dari 3 perusahaan berbeda, pertama RAR dan AIM terkait dengan PT Gunung Madu, AS terkait PT Jhonlin Baratama dan VL terkait Bank Panin.
VL yang masih berstatus saksi adalah Veronika Lindawati. Saat ini Veronika masih menjabat sebagai Komisaris PT Panin Financial, Tbk. Dia juga diketahui memiliki jabatan di grup usaha Panin lainnya, yakni Komisaris PT Paninkorp (2010-sekarang) dan Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang).
Selain itu Veronika juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PT Wisma Jaya Artek. Dia juga penah menjabat sebagai head of book keeping PT Bank Panin Tbk pada 1995-1997.
Halaman selanjutnya >>>>>>>>> Klarifikasi Bank Panin
Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, Herwidayatmo memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat perseroan.
Menurut Herwidayatmo, terkait pemeriksaan tersebut, Bank Panin menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut.
"Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Herwidayatmo kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/3/2021).
Dia menjelaskan, jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan, maka Bank Panin menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Namun, kata dia, selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, perseroan mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang berlaku. Selan itu, selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, bank bersandi PNBN ini juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.
"Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada seluruh Stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang baik," tandasnya.