
'Markas' Bank Panin Digeledah KPK, Begini Respons Bos Panin

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, Herwidayatmo memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat perseroan.
Menurut Herwidayatmo, terkait pemeriksaan tersebut, Bank Panin menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut.
"Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Herwidayatmo kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/3/2021).
Dia menjelaskan, jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan, maka Bank Panin menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Namun, kata dia, selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, perseroan mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang berlaku. Selan itu, selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, bank bersandi PNBN ini juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.
"Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada seluruh Stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang baik," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah (KPK) menggeledah kantor pusat Bank Panin di Jakarta terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini terungkap dalam keterangan Juru Bicara KPK Ali Fikri. Penggeledahan dilakukan Selasa (23/3/2021) pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
![]() Bank Panin Proyeksi Pertumbuhan Kredit 8 sampai 10 Persen (CNBC Indonesia TV) |
"Tim Penyidik KPK dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta, bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat," tegasnya, dikutip Rabu (24/3/2021) ditulis Detik.com.
"Di lokasi ini ditemukan diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ujarnya lagi tanpa memberi keterangan rinci.
Sebelumnya, KPK disebut telah memanggil salah satu PNS di Kementerian Keuangan. KPK juga telah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan tiga rumah.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.
"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex kepada wartawan kemarin.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pernah Terseret Kasus Pajak, Saham Bank Panin Masih Menarik?
