PN Sita Eksekusi Aset Bank Panin di Kediri

mkh, CNBC Indonesia
21 July 2024 06:20
Bank Panin
Foto: Sita eksekusi gedung Bank Panin di Kota Kediri (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Kediri melakukan sita eksekusi atas aset PT Bank Panin Tbk (PNBN). Sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut permohonan eksekusi atas putusan 03/pdt.g/2020/pn. Kdr jo 558/pdt/2020/ pt sby jo 2648K/pdt/2021. Dimana pihak pemohon yakni Sony Sandra (almarhum), sedangkan pihak termohon adalah PT Bank Panin Tbk.

"Kita sudah komitmen atas pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan putusan yang sudah inkrah. Dari putusan pengadilan negeri, putusan tingkat banding, kasasi dan PK," tutur Panitera Pengadilan Negeri Kediri Tri Indroyono, dikutip dari detik.com Jumat (19/07/2024).

Tri menegaskan pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak termohon. Namun karena tidak bisa melaksanakan isi putusan, PN Kediri akhirnya melaksanakan sita eksekusi.

Tri menambahkan eksekusi serupa pada aset Bank Panin juga dilaksanakan di Surabaya. "Kita berkomitmen tegas untuk melaksanakan sita-eksekusi ini," tambahnya.

Meski demikian, terang Tri, Bank Panin masih bisa beroperasi seperti biasa, selama aset bangunan tersebut tidak dipindah tangankan. "Ini sifatnya masih sita-eksekusi, bukan pengosongan," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum ahli waris Sony Sandra, Nugroho Setiawan menjelaskan sengketa ini dimulai ketika Sony masih di dalam tahanan. Saat itu Sony menempatkan dana di Bank Panin, namun terjadi dispute atau perbedaan.

Dana itu dianggap Sony sebagai investasi berbentuk deposito, tapi Bank Panin menggunakan dana tersebut pada middle thumb note atau surat utang jangka menengah.

Sementara itu kuasa hukum ahli waris Sony Sandra, Nugroho Setiawan menjelaskan sengketa ini dimulai ketika Sony masih di dalam tahanan. Saat itu Sony menempatkan dana di Bank Panin, namun terjadi dispute atau perbedaan.

Dana itu dianggap Sony sebagai investasi berbentuk deposito, tapi Bank Panin menggunakan dana tersebut pada MTN atau surat utang jangka menengah.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Sony Sandra dan memerintahkan Bank Panin untuk mengembalikan uang senilai Rp 35 miliar dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar.

"Sebagai jaminan yaitu diletakkan sita eksekusi terhadap dua aset Bank Panin. Yang satu di Kota Kediri, yang satu di Surabaya. Yang kita lakukan hari ini meneruskan melakukan putusan eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu meletakan sita eksekusi terhadap aset yang ada di Kediri," jelas Nugroho.

Kasus hukum tersebut melibatkan jumlah kerugian dengan nominal mencapai angka kurang lebih Rp 50 miliar. "Dari keputusan awall Rp 35 miliar plus bunga dan denda lain-lainnya, total sekitar Rp 52 miliar," imbuh Nugroho.

Dengan adanya sita-eksekusi tersebut, kedua aset Bank Panin dinyatakan beku sampai keputusan tersebut dilakukan oleh Bank Panin. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari Bank Panin di Kota Kediri terkait eksekusi asetnya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beban Bunga Bengkak, Laba Bank Panin Turun 16,77% Jadi Rp 2,5 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular