Lagi! KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Pajak dari Bank Panin

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang melibatkan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin/PNBN).
Kali ini tim penyidik KKP menyita barang bukti terkait kasus dugaan suap pajak dan pegawai Bank Panin. Upaya paksa itu dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Bank Panin Marlina Gunawan, Rabu (21/4) kemarin.
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (22/4).
Berdasarkan situs Bank Panin, Marlina Gunawan diangkat menjadi Direktur sejak RUPS Tahunan pada 26 Juni 2020. Marlina bergabung dengan Panin Bank sejak tahun 1990, dengan posisi terakhir sebagai Kepala Biro Administrasi Keuangan sejak tahun 1998.
Pada bulan lalu, KPK juga sudah menggeledah kantor pusat Bank Panin di Jakarta, tepatnya pada Selasa (23/3/2021). Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan komisi antirasuah sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,
Menurut temuan Tim Penyidik, kata Fikri, di lokasi tersebut menemukan berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara dan sudah diamankan petugas.
"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2021).
Sebelumnya KPK telah telah pejabat pajak berinisial APA dan DR dalam kasus dugaan suap di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Berdasarkan penelusuran, APA adalah Angin Prayitno Aji dan DR adalah Dadan Ramdani.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Sprindik bernomor B/878/ DIK.00/01-23/02/2021. Namun dari pihak pemberi suap, KPK belum menetapkan tersangka meski sudah meminta permintaan cekal ke Dirjen Imigrasi.
Salah satu orang yang dicekal terakit kasus ini adalah VL atau Veronika Lindawati. Saat ini Veronika masih menjabat sebagai Komisaris PT Panin Financial, Tbk. Dia juga diketahui memiliki jabatan di grup usaha Panin lainnya, yakni Komisaris PT Paninkorp (2010-sekarang) dan Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang).
Selain itu Veronika juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PT Wisma Jaya Artek. Dia juga pernah menjabat sebagai head of book keeping PT Bank Panin Tbk pada 1995-1997.
Selengkapnya simak halaman berikut ini >>>>>>>>>>
[Gambas:Video CNBC]
Dugaan Suap Pajak, Ini Kronologi Keterlibatan Bank Panin
(dob/dob)