6 Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Suap Pajak

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 May 2021 18:25
Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor di Lingkungan Ditjen Pajak.
Foto: Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor di Lingkungan Ditjen Pajak.

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka atas dugaan suap yang terjadi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP).

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan Tersangka" ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers Selasa (4/5/2021),

Berikut ini adalah daftar 6 tersangka KPK:

a. APA (Angin Prayitno Aji) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
b. DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
c. RAR (Ryan Ahmad Ronas) Konsultan Pajak.
d. AIM (Aulia Imran Maghribi) Konsultan Pajak.
e. VL (Veronika Lindawati) Kuasa Wajib Pajak, dan
f. AS (Agus Susetyo) Konsultan Pajak.

Firli Bahuri menjelaskan kronologi kasus dugaan penyuapan ini bermula ketika APA dan DR diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," tegas Firli.

APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu Gunung Madu Plantations (PT GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (PT BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (PT JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud, APA bersama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang, sbb :
1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
2. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar.
3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkanoleh AS sebagai perwakilan PT JB.

"KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan/memberi dan menerima suap," tegas Firli.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Kantor Pusat Bank Panin Digeledah KPK, Ada Apa Nih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular