
Diduga Beri SGD 500 Ribu, Petinggi Panin Jadi Tersangka KPK

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi dari Grup Panin sebagai tersangka terkait dengan dugaan suap di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP). Penetapan tersangka ini dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya dengan dengan total 6 orang sekaligus.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan Tersangka" ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (4/5/2021),
Berikut ini adalah daftar 6 tersangka KPK:
* APA(Angin Prayitno Aji) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
* DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
* RAR (Ryan Ahmad Ronas) Konsultan Pajak.
* AIM (Aulia Imran Maghribi) Konsultan Pajak.
* VL (Veronika Lindawati) Kuasa Wajib Pajak.
* AS (Agus Susetyo) Konsultan Pajak.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, salah satu tersangka berinisial VL yang adalah Veronika Lindawati, merupakan petinggi di grup Panin.
Terkait dengan grup Panin, Firli menjelaskan kronologi kasus ini bermula ketika tersangka APA dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
APA merupakan inisialĀ dari Angin Prayitno Aji, sementara DR adalah Dadan Ramdani. Keduanya melakukan pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017," ujar Firli.
Berdasarkan penelusuran, PT GMP yang dimaksudĀ adalah Gunung Madu Plantations, PT BPI Tbk adalah PT Bank PAN Indonesia TBK (Bank Panin) dan PT JB adalah Jhonlin Baratama.
Dalam kasus ini, tersangka Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin pada pertengahan tahun 2018 diduga menyerahkan uang sebesar SGD 500 ribu dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Sementara terkait Gunung Madu Plantation, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diduga menerima sejumlah uang Rp 15 miliar dari tersangka RAR dan AIM pada Januari-Februari 2018. Adapun terkait Jhonlin Baratama, Angin dan Dadan diduga menerima SGD 3 juta dari tersangka AS pada kurun waktu bulan Juli-September 2019.
Saat ini Veronika masih menjabat sebagai Komisaris PT Panin Financial, Tbk. Dia juga diketahui memiliki jabatan di grup usaha Panin lainnya, yakni Komisaris PT Paninkorp (2010-sekarang) dan Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang). Selain itu Veronika juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang).
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dugaan Suap Pajak, Ini Kronologi Keterlibatan Bank Panin