
Bikin Kaget! Ini Kekayaan Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, sebagai tersangka kasus suap pajak. Angin diduga menerima suap miliaran rupiah dari tiga perusahaan terkait pemeriksaan pajak 2016-2017.
Melalui situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK mencatat harta kekayaan Angin naik miliaran rupiah sejak 2015.
Pada 18 Juni 2015, Angin memiliki total harta senilai Rp 13,01 miliar yang terdiri dari beberapa aset. Laporan tersebut menyebutkan Kekayaan itu terdiri dari harta tak bergerak berupa tanah di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan senilai Rp 9,39 miliar. Dikutip dari CNNIndonesia.com, Angin juga memiliki 3 unit mobil senilai Rp 690 juta.
Mantan pegawai Kemenkeu ini juga tercatat memiliki batu mulia, benda-benda seni, dan benda bergerak lain senilai Rp 1,03 miliar. Kemudian pada 2016, kekayaan angin tidak berubah banyak dengan sedikit peningkatan.
Kekayaannya bertambah menjadi Rp 13,14 miliar per 16 Oktober 2016. Kekayaan angin juga tidak banyak berubah ketika laporan LHKPN yang dipublikasikan 31 Maret 2018. Tercatat, kekayaan Angin mencapai Rp 13,43 miliar.
Pada 2018, kekayaan Angin baru melonjak signifikan sekitar Rp 5 miliar. Dalam laporan LHKPN pada 29 Maret 2019, kekayaan Angin melonjak menjadi sekitar Rp 18,52 miliar. Angka ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 14,71 miliar. Tanah dan bangunan ini terletak di dua lokasi di Jakarta Timur dan satu lokasi di Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, jumlah mobil Angin masih tetap tiga unit senilai Rp 430 juta.
Pada tahun tersebut, Angin tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 903.700.000 dan tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp2,45 miliar. Kekayaan Angin pada tahun 2019 bertambah, meskipun tidak signifikan. Dalam laporan LHKPN tertanggal 28 Februari 2020, Angin tercatat memiliki harta senilai Rp 18,62 miliar.
Harta ini berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Selatan senilai Rp 14,92 miliar, sementara nilai harta bergerak berupa mobil turun menjadi Rp 364,4 miliar. Meski demikian, harta bergerak lainnya meningkat menjadi Rp 1,093 miliar dan dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 2,22 miliar dan harta lainnya senilai Rp 23,3 juta.
Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani diduga menerima suap dan gratifikasi dari PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima orang lainnya yakni DR, RAR, AIM, VL dan AS. Angin sudah diperiksa oleh KPK pada (28/4/2021) lalu sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. Sementara PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Selengkapnya Simak Halaman Berikut Ini>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diduga Beri SGD 500 Ribu, Petinggi Panin Jadi Tersangka KPK