Petingginya Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Bos Panin

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
04 May 2021 19:48
bank panin
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi dari Grup Panin sebagai tersangka terkait dengan dugaan suap di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP). Penetapan tersangka ini dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya dengan dengan total 6 orang sekaligus.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) Herwidayatmo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen Panin Bank pun menurutnya berupaya bekerja sama dan terbuka kepada KPK dan Ditjen Pajak yang melakukan pemeriksaan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen Panin Bank berusaha sebaik mungkin untuk bekerjasama dan terbuka kepada KPK, dan juga kepada pihak Ditjen Pajak, yang sedang melakukan Pemeriksaan ulang atas kewajiban Pajak Tahun Buku 2016," ujar Herwidayatmo saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (04/05/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada enam tersangka yang ditetapkan, yakni APA(Angin Prayitno Aji) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, dan DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian adapula RAR (Ryan Ahmad Ronas) Konsultan Pajak, AIM (Aulia Imran Maghribi) Konsultan Pajak, VL (Veronika Lindawati) Kuasa Wajib Pajak, AS (Agus Susetyo) Konsultan Pajak. Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, salah satu tersangka berinisial VL yang adalah Veronika Lindawati, merupakan petinggi di grup Panin.

Terkait dengan grup Panin, Firli menjelaskan kronologi kasus ini bermula ketika tersangka APA dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. APA dan DR melakukan pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017," ujar Firli.

Berdasarkan penelusuran, PT GMP yang dimaksud adalah Gunung Madu Plantations, PT BPI Tbk adalah PT Bank PAN Indonesia TBK (Bank Panin) dan PT JB adalah Jhonlin Baratama.

Dalam kasus ini, tersangka Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin pada pertengahan tahun 2018 diduga menyerahkan uang sebesar SGD 500 ribu dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Sementara terkait Gunung Madu Plantation, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diduga menerima sejumlah uang Rp 15 miliar dari tersangka RAR dan AIM pada Januari-Februari 2018. Adapun terkait Jhonlin Baratama, Angin dan Dadan diduga menerima SGD 3 juta dari tersangka AS pada kurun waktu bulan Juli-September 2019.

Saat ini Veronika masih menjabat sebagai Komisaris PT Panin Financial, Tbk. Dia juga diketahui memiliki jabatan di grup usaha Panin lainnya, yakni Komisaris PT Paninkorp (2010-sekarang) dan Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang). Selain itu Veronika juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang).


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diduga Beri SGD 500 Ribu, Petinggi Panin Jadi Tersangka KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular