Innova-Fortuner Bebas Pajak, Siapa yang Untung?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius untuk memberikan keringanan pajak buat pembelian mobil berkapasitas mesin hingga 2.500 cc. Kira-kira bagaimana dampak kebijakan ini?
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa pemerintah terus menggodok aturan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil 2.500 cc. Kemungkinan aturan akan segera keluar dan mulai berlaku bulan depan.
"Kita lagi proses PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan mulai berlaku April. Nanti kalau sudah selesai kita umumkan," ungkap Sri Mulyani, kemarin.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif serupa untuk pembelian mobil dengan kapasitas mesin sampai 1.200 cc. Syaratnya, mobil tersebut harus mengandung minimal 70% komponen buatan dalam negeri.
Kini pemerintah akan memperluas insentif itu dengan memasukkan 'mobil gede'. Apakah kebijakan ini akan efektif mendongrak penjualan dan industri otomotif?
Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil jenis sedan dengan kapasitas mesin 1.500-3.000 cc pada Februari 2021 adalah 439 unit. Naik di bulan sebelumnya yaitu 335 unit.
Sementara untuk jenis 4x2, penjualan mobil berkapasitas mesin 1.501-2.500 cc bulan lalu adalah 6.780 unit, naik dari 5.896 unit pada Januari 2021. Kemudian untuk jenis 4x4, penjualan mobil berkapasitas mesin 1.500-3.000 cc pada Februari 2021 adalah 329 unit, naik dari Januari 2021 yang sebanyak 171 unit.
Jadi sejatinya tanpa insentif PPnBM pun penjualan 'mobil gede' ini sudah bisa naik. Diharapkan dengan pembebasan PPnBM, yang membuat harga turun puluhan bahkan seratusan juta rupiah, penjualan lebih terdongkrak.
Halaman Selanjutnya --> Orang Kaya Masih Tahan Belanja