
Jelang Kena Pajak 0%, Penjualan Innova-Fortuner Cs Jadi Drop!

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Pemerintah yang bakal memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc sudah berhembus sejak seminggu yang lalu atau Selasa (16/3/21). Ternyata kebijakan ini membawa dampak signifikan pada penurunan penjualan mobil pada segmentasi tersebut seperti Toyota Innova dan Fortuner.
"Beberapa hari ini justru terhenti penjualan karena rumor gini orang jadi takut-takut (tidak mendapat diskon) untuk beli," kata Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/3/21).
Seperti kejadian pada bulan lalu, dimana banyak masyarakat yang menahan pembelian mobil demi menunggu resminya diskon penjualan akibat relaksasi PPnBM. Kondisi serupa terjadi kali ini, pasalnya ada potensi diskon hingga Rp 65 juta untuk mobil tertentu. Ia enggan gegabah memperkirakan berapa besarannya.
"Begitu keluar, para APM (agen pemegang merek) akan melakukan perhitungan mobil-mobil mana yang masuk kategori 2.500 cc ke bawah, komposisi local purchase sekian. Kita akan sampaikan ke Kemenperin lalu dijalankan," katanya.
Namun, nilai diskon ini bisa terhitung Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Toyota Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Sedangkan Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40%
Seperti dikutip detikcom, Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel saat ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4x2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 untuk sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:
=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %
=(Rp 382.000.000 x 1,050) x 20 %
=Rp 80.220.000
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
= Rp 512.000.000 - Rp 80.220.000= Rp 431.780.000 (harga setelah PPnBM 0%)
Sedangkan untuk Kijang Innova, misalnya Innova M/T Bensin yang saat ini dijual Rp 342.400.000. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Innova 2.0 M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 diketahui sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:
=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %
=(Rp 256.000.000 x 1,050) x 20 %
=Rp 53.760.000
Rp 342.400.000 - Rp 53.760.000 = Rp 288.640.000 (harga setelah PPnBM 0%)
Seperti diketahui relaksasi PPnBM bertahap saat ini yang sudah berlaku untuk mobil maksimal 1500 cc dengan komponen lokal 70%, sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM diskon 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM diskon 25% di akhir tahun September-November. Saat normal berlaku, PPnBM berlaku antara 10% bahkan lebih dari 40%, tergantung jenis kendaraannya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Bulan Madu' Pajak Selesai, Penjualan Mobil Bakal Anjlok!