
Free PPnBM, Cek Saham-saham Ini! Ada yang Bisa Naik 23% Lho

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memberi insentif atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil. Tidak hanya bagi konsumen, 'jamu manis' ini juga akan dirasakan oleh investor di pasar saham.
Insentif PPnBM mobil berlaku dengan syarat sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder s/d 1.500 cc.
- Kendaraan bermotor gardan penggerak 4x2 dengan kapasitas silinder s/d 1.500 cc.
- Kandungan lokal lebih dari atau sama dengan 70%.
Fasilitas ini tidak berlaku selamanya, ada jangka waktu. Tahap pertama adalah PPnBM sepenuhnya ditanggung pemerintah (100%) untuk masa pajak hingga Mei 2021. Kemudian tahap kedua dikurangi 50% yang berlaku pada Juni-Agustus 2021. Tahap terakhir adalah pemerintah hanya menanggung PPnBM sebesar 25%, ini berlaku pada September-Desember 2021.
Dengan pemberian insentif PPnBM, harga mobil bisa lebih murah hingga belasan juta rupiah. Diharapkan ini akan menarik minat kelas menengah Indonesia untuk membeli mobil. Maklum, selama pandemi kelas menengah memilih untuk meningkatkan tabungan ketimbang konsumsi.
"Kita ingin agar utilisasi maupun penjualan kita kembali ke level mendekati 1 juta. Kalau mendekati 1 juta ini, maka industri ini juga dapat melakukan ekspor secara bersaing. Kemudian sektor ini yang dilakukan financing sekitar Rp 360-an triliun satu tahun. Jadi tentu ketika kapasitas atau penjualan sektor otomotif dan properti cukup baik dan mendorong daya beli masyarakat, secara langsung bisa menambahkan pertumbuhan 0,9-1% dengan multiplier effect-nya," ungkap Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.
Halaman Selanjutnya --> Saham Otomotif Bakal 'Ngebut'