UU EBT Bisa Jadi Kunci Percepatan Pengembangan EBT RI

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
22 February 2021 13:12
Sidrap PLTB
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Diharapkan, dengan adanya UU EBT, maka iklim investasi di sektor energi baru terbarukan di Tanah Air bisa menjadi lebih menarik.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, payung hukum terkait program energi baru terbarukan sebenarnya telah diakomodasi dalam peraturan yang telah ada saat ini, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Namun sayangnya dengan peraturan tersebut, capaian EBT saat ini masih jauh dari target, yakni baru mencapai 11,5% hingga 2020. Adapun tambahan kapasitas dalam lima tahun terakhir baru sekitar 500-600 mega watt (MW) per tahun. Sementara untuk mencapai target 23% pada 2025 harus bertambah 2.000-3.000 MW per tahun.

"Jadi aturan EBT sudah ada dan sudah jalan, dan sekarang menjadi upaya bersama untuk percepatannya, melalui UU EBT," ungkapnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Senin (22/02/2021).

Dia mengatakan, pemerintah menerima masukan dari sejumlah asosiasi terkait RUU EBT. Mereka mengharapkan, adanya UU EBT bisa membuat iklim investasi akan menjadi lebih baik.

"Secara umum yang diminta badan usaha yaitu iklim investasi yang lebih baik. Perlu transformasi seperti apa nanti supaya terjadi percepatan pelaksanaannya," ujarnya.

Melihat capaian bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) yang baru 11,5%, menurutnya diperlukan transformasi, agar terjadi percepatan dari sisi pelaksanaannya.

"Ini yang diminta stakeholders (para pemangku kepentingan). Dengan upaya sekarang, UU Cipta Kerja dan regulasi yang disusun pemerintah, ini menjadi upaya transisi kalau RUU EBT bisa segera disahkan oleh DPR dan Presiden," tegasnya.

Kupas Tuntas RUU EBT, Ini Penjelasan Dirjen EBTKE (CNBC Indonesia TV)Foto: Kupas Tuntas RUU EBT, Ini Penjelasan Dirjen EBTKE (CNBC Indonesia TV)
Kupas Tuntas RUU EBT, Ini Penjelasan Dirjen EBTKE (CNBC Indonesia TV)

Lebih lanjut Dadan mengatakan, kondisi kelistrikan RI dalam jangka pendek ini mengalami kelebihan pasokan (over supply). Di sisi lain, EBT masuk dalam kondisi kelebihan pasokan ini. Dengan demikian, ini menjadi hal yang harus diputuskan bersama-sama.

"Kapan misalnya kita kurangi konsumsi batu bara untuk pembangkit listrik, ini isu strategis dan sensitif dari perkembangan ekonomi nasional. Menurut saya, ini pada saat pembahasan RUU EBT dibahas pemerintah dan DPR diformulasikan dalam UU tersebut (EBT)," paparnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mengatakan bahwa EBT adalah sebuah keniscayaan. Indonesia dianugerahi berbagai sumber EBT yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

"Jadi kita ingin EBT bisa dimanfaatkan. RUU EBT sekarang jadi inisiatif DPR. Sebelum menyusun, kami panggil beberapa stakeholder, asosiasi dan lainnya," paparnya.

Dia menegaskan bahwa EBT ini harus terus didorong. Kardaya juga mengharapkan agar RUU EBT ini bisa berjalan sesuai dengan harapan. Tidak seperti UU Cipta Kerja yang ditargetkan bisa meningkatkan investasi, namun malah bagi SKK Migas UU Cipta Kerja membuat investasi migas menjadi tidak kondusif.

"Investasi di Migas jadi nggak kondusif, karena kepastian hukum nggak ada. Kita lihat kalau UU ini (RUU EBT) tidak bertentangan dengan cita-citanya, kalau bisa dorong pemanfaatan," kata Kardaya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Proyek Nuklir Didukung! Simak Bocoran RUU EBT Nih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular