Dana Pemulihan Ekonomi Melonjak, Apa Kabar Defisit APBN?

News - Cantika Adinda, CNBC Indonesia
17 February 2021 14:48
Suahasil Nazara, Wamenkeu Yang Hobi Memberi Nilai A Ke Mahasiswanya (CNBC Indonesia TV) Foto: Suahasil Nazara, Wamenkeu Yang Hobi Memberi Nilai A Ke Mahasiswanya (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan Belanja Negara tahun ini sebesar Rp 2.750 triliun akan diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Sementara defisit APBN 2021 akan tetap dipatok sebesar 5,7% dari PDB (Produk Domestik Bruto).

"Defisit tidak dinaikkan, tetap 5,7% dari PDB," ujar Suahasil kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Sejumlah hal terkait penanganan Covid-19, kata Suahasil akan secara khusus dipantau dalam rangka pemulihan ekonomi. Termasuk juga yang telah dianggarkan dalam program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) yang anggarannya mencapai Rp 688,3 triliun.

Anggaran dana PC PEN 2021 telah direvisi beberapa kali dari sebelumnya tercatat sebesar Rp 557,3 triliun menjadi Rp 627,9 triliun atau telah naik dari sebelumnya diumumkan oleh pemerintah pada 3 Februari 2021 sebesar Rp 619 triliun.

"Nominalnya merupakan antisipasi terhadap kebutuhan keseluruhan penanganan pandemi dan pemulihan," jelas Suahasil.

Dalam rangka pembiayaan APBN 2021 ini, juga kata Suahasil masih akan berasal dari pinjaman dan utang. Untuk skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI), kata Suahasil, pemerintah masih akan bekerja sama sesuai dengan kerangka surat keputusan bersama (SKB) I antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang dilanjutkan pada 2021.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Mandiri Investment pada Rabu (3/2/2021) menjelaskan, hingga 27 Januari 2021, BI sudah membeli surat utang pemerintah Rp 906,1 triliun.

Dalam keikutsertaan dalam pembiayaan APBN 2021, kata Perry, BI telah memperpanjang kebijakan untuk pembelian surat berharga negara (SBN) dari pasar perdana sebagai standby buyer, dengan perpanjangan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur BI hingga 31 Desember 2021.

Sementara, pembelian langsung obligasi pemerintah berdasarkan SKB Kedua yang ditandatangani pada 7 Juli 2020 hanya berlaku untuk anggaran APBN 2020 atau hanya berlaku satu kali.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

'Helikopter Uang' Jokowi Rp 405 T Guyur Warga RI


(mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading