
Mobil RI Diadang Filipina, Menperin Tantang Balik Minta Bukti

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara terkait langkah Pemerintah Filipina yang safeguard berupa bea masuk tindakan pengamanan perdagangan sementara (BMTPs) terhadap produk mobil impor asal Indonesia.
Ia meminta Filipina harus membuktikan bahwa memang terjadi tekanan pada industri otomotif di Filipina akibat impor produk sejenis dari Indonesia, sehingga perlu mengambil kebijakan penerapan safeguard bagi produk impor dari Indonesia.
"Ini disebabkan karena penerapan safeguard memiliki konsekuensi di WTO (Organisasi Perdagangan Dunia)," kata Agus, Selasa (12/1/21).
Indonesia, Filipina dan negara ASEAN lain sudah sepakat dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA), yakni kesepakatan antara negara-negara di kawasan untuk membebaskan tarif ekspor atau impor. Untuk itu, Filipina tidak bisa sembarang mengenakan safeguard karena berpotensi melanggar AFTA.
Di sisi lain, Filipina seperti kelabakan menilai Indonesia sebagai ancaman sehingga harus menerapkan safeguard. Produksi kendaraan roda empat Indonesia pada tahun 2019 mencapai 1.286.848 unit. Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan produksi Filipina yang hanya mencapai 95,094 unit.
"Penerapan safeguard tersebut menunjukkan bahwa Industri otomotif Indonesia di atas Filipina," sebut Agus.
Dalam hal ekspor, Indonesia telah mampu mengekspor produk otomotif ke lebih dari 80 negara dengan rata-rata 200.000 unit per tahun. Pada Januari hingga November 2020, Indonesia telah mengapalkan sebanyak 206.685 unit kendaraan Completely Build Up (CBU), 46.446 unit Completely Knock Down (CKD), serta 53,6 juta buah komponen kendaraan.
"Dalam catatan saya, setidaknya akan masuk investasi senilai lebih dari Rp30 Triliun ke Indonesia untuk sektor otomotif," kata Agus.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Filipina Hambat Ekspor Mobil RI, Produsen Tak Tinggal Diam