Mendag Lutfi Jengkel, Filipina Jahil dengan Mobil Buatan RI

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 January 2021 15:12
Mobil ekspor di pelabuhan IPCC, Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Mobil ekspor di pelabuhan IPCC, Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengakui bahwa langkah Filipina dalam menerapkan safeguard untuk produk mobil Indonesia sebagai tindakan 'ngeselin'. Pasalnya, saat ini produk otomotif Indonesia sedang berada di atas angin dengan rajin melakukan ekspor ke negara tersebut.

"Saya lagi kesal kita jual US$ 1,5 miliar mobil ke Filipina. Nah Filipina tetapkan safeguard untuk industri mereka dari mobil kita," kata M. Lutfi dalam Media Group News Summit 2021, Rabu (27/1/21).

Cara itu sebetulnya bukan karena Filipina melihat adanya kesalahan dari produk Indonesia, sehingga harus mendapatkan safeguard. Namun, cara itu tidak lain karena negara yang dipimpin Rodrigo Duterte itu panik akibat kalah bersaing dari Indonesia.

"Pertama, dia nggak ada industri mobilnya, kalau ada pun itu complete knock down (CKD), bukan seperti di Indonesia. Kedua, importir mereka terganggu juga di Filipina. Jadi kalau kasat mata mereka lagi ketakutan balance of trade mereka ganggu current account deficit mereka, tapi kita akan hadapi karena ini bagian dari perdagangan," sebutnya.

Upaya untuk meningkatkan kualitas produksi dari bahan mentah menjadi barang jadi memang tidak mudah. M. Lutfi menilai langkah Filipina itu seakan menjaili perkembangan industri manufaktur di dalam negeri.

"Secara bersamaan kita lihat tren bahwa begitu bertransformasi dari pengekspor bahan mentah jadi industri dan industri berteknologi tinggi, kita juga dijailin, kita juga diganggu," sebutnya.

Filipina memang tidak bisa semena-mena menaikkan safeguard ke sesama negara ASEAN. Pasalnya, Indonesia, Filipina dan negara ASEAN lain sudah sepakat dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA), yakni kesepakatan antara negara-negara di kawasan untuk membebaskan tarif ekspor atau impor. Karena itu, Tindakan Filipina berpotensi melanggar AFTA.

Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta/unit tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down; semi knocked-down; kendaraan bekas; serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas USD 25 ribu (free on board).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Filipina Hambat Ekspor Mobil RI, Produsen Tak Tinggal Diam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular