Mendag & Menperin Geram Ekspor Mobil RI Dihambat di Filipina

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 January 2021 18:00
Mobil ekspor di pelabuhan IPCC, Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Mobil ekspor di pelabuhan IPCC, Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan M. Lutfi mengecam Filipina yang telah menaikkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk produk otomotif. Ia menilai Filipina tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan tersebut. Lebih jauh, pemerintah Indonesia akan mengupayakan agar Indonesia terlepas dari pengenaan BMTPS tersebut.

"Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini. Pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia. Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia," ujar Lutfi dalam keterangan resmi, Kamis (14/1/21).

Filipina memang tidak bisa semena-mena menaikkan safeguard ke sesama negara ASEAN. Pasalnya, Indonesia, Filipina dan negara ASEAN lain sudah sepakat dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA), yakni kesepakatan antara negara-negara di kawasan untuk membebaskan tarif ekspor atau impor. Karena itu, Tindakan Filipna berpotensi melanggar AFTA.

"Saya harap penggunaan instrumen tindakan pengamanan (safeguard) dan pengenaan BMTPS harus dipertimbangkan secara matang, karena instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat (emergency measures) pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga (unforeseen development) dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik," kata Lutfi.

Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.

Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta/unit tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down; semi knocked-down; kendaraan bekas; serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas USD 25 ribu (free on board).

"Pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah dan akan tetap menyampaikan keberatannya pada berbagai forum atas pengenaan BMTPS oleh Filipina tersebut. Hari ini (13/01), kami telah menyampaikan keberatan dan pembelaan tersebut secara formal," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi.

Lebih lanjut, argumen yang digunakan otoritas Filipina dalam pengenaan BMTPS ini sangat lemah dan tidak sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Hal tersebut dapat menjadi poin pertimbangan otoritas Filipina untuk meninjau ulang penyelidikan safeguard yang saat ini masih berlangsung.

"Diharapkan penyelidikan ini dihentikan dan bea masuk tindakan pengamanan/safeguard measure yang bersifat definitif tidak dikenakan Filipina," papar Didi.

Filipina memulai penyelidikan safeguard pada 17 Januari 2020 berdasarkan permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA), yaitu serikat pekerja yang anggotanya terdiri dari gabungan pekerja perusahaan otomotif di Filipina. PMA mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor otomotif pada periode 2014-2018.

Berdasarkan data BPS, nilai ekspor mobil penumpang Indonesia ke Filipina pada 2017-2019 mengalami fluktuasi. Pada 2017 ekspor mobil penumpang tercatat sebesar USD 1,20 miliar, pada 2018 turun menjadi USD 1,12 miliar, dan pada 2019 meningkat sedikit menjadi USD 1,13 miliar.

"Melalui data tersebut dapat dilihat bahwa tidak terjadi lonjakan impor yang signifikan dari Indonesia yang mendasari penyelidikan safeguard oleh Filipina," sebut Didi.

Kecaman atas langkah Filipina bukan hanya dari pejabat Kementerian Perdagangan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia meminta Filipina harus membuktikan bahwa memang terjadi tekanan pada industri otomotif di Filipina akibat impor produk sejenis dari Indonesia, sehingga perlu mengambil kebijakan penerapan safeguard bagi produk impor dari Indonesia.

"Ini disebabkan karena penerapan safeguard memiliki konsekuensi di WTO (Organisasi Perdagangan Dunia)," kata Agus, Selasa (12/1/21).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Filipina Hambat Ekspor Mobil RI, Produsen Tak Tinggal Diam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular