Tok! DMO Batu Bara di 2021 Minimal 25%, Ini Aturan Lengkapnya

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
06 January 2021 12:47
Bongkar Muat Batu bara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu bara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Dalam Keputusan Menteri ESDM ini, pemerintah membebaskan sanksi kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri pada 2020.

Hal tersebut tercantum dalam bagian ketujuh yang berbunyi:

"Menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation) tahun 2020 kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara terhadap Operasi Produksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2020."

Adapun bagian kedelapan menyebutkan bahwa:

"Pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH diberlakukan juga untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian."

Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 Desember 2020.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular