Tok! DMO Batu Bara di 2021 Minimal 25%, Ini Aturan Lengkapnya

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
06 January 2021 12:47
Bongkar Muat Batu bara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara.
Foto: Bongkar Muat Batu bara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan aturan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) pada 2021 ini minimal sebesar 25% dari produksi per produsen.

Selain itu, pemerintah pun menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal US$ 70 per ton.

Aturan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Desember 2020.

Berikut bunyi bagian kesatu Keputusan Menteri ESDM tersebut:

"Menetapkan persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2021 yang disetujui oleh pemerintah."

Lalu pada bagian kedua, disebutkan aturan DMO sebesar 25% sebagaimana dijelaskan pada bagian kesatu tersebut harus dipatuhi oleh setiap pemegang izin usaha pertambangan maupun perjanjian karya.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU."

Lalu, pada bagian ketiga disebutkan jika persentase minimal penjualan batu bara dalam negeri tidak dipenuhi sebagaimana disebutkan dalam bagian kesatu, maka dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Pembayaran kompensasi di dalam bagian keempat disebutkan akan diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, DMO batu bara pada 2021 ditetapkan sebesar 155 juta ton, tidak berubah dari target 2020 yang juga 155 juta ton.

Pasalnya, target produksi batu bara pada 2021 juga tidak berubah dari 2020, yakni 550 juta ton.

Namun realisasi DMO batu bara pada 2020 baru mencapai 69,97% dari target atau sebesar 108,45 juta ton. Sebagaimana dikutip dari data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (06/01/2021).

Pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum maksimal sebesar US$ 70 per ton.

Mengenai harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, diatur di dalam bagian kelima Keputusan Menteri ini.

Berikut bunyinya:

"Menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15% dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini."

Pada bagian keenam disebutkan bahwa "Badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang."

Adapun penentuan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini antara lain yaitu:

- Harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum ditetapkan sebesar US$ 70 per ton ini berlaku bila harga batu bara acuan (HBA) lebih dari atau sama dengan US$ 70 per ton Free On Board (FOB) Vessel.

- Bila HBA kurang dari US$ 70 per ton FOB Vessel, maka harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum mengacu pada HBA FOB Vessel.

Dalam Keputusan Menteri ESDM ini, pemerintah membebaskan sanksi kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri pada 2020.

Hal tersebut tercantum dalam bagian ketujuh yang berbunyi:

"Menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation) tahun 2020 kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara terhadap Operasi Produksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2020."

Adapun bagian kedelapan menyebutkan bahwa:

"Pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH diberlakukan juga untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian."

Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 Desember 2020.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Konsumsi Batu Bara Domestik Akhirnya Tembus 100 Juta Ton

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular