
Kabar Royalti Batu Bara IUPK Bakal Naik, Pengusaha Keberatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dikabarkan bakal menaikkan besaran royalti batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai perpanjangan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Menanggapi kabar ini, pengusaha mengaku keberatan dengan kenaikan royalti batu bara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, jika royalti dinaikkan, maka akan berdampak negatif pada perusahaan. Bahkan, dia mengatakan tak menutup kemungkinan ini bisa menyebabkan perusahaan tambang menghentikan operasional tambangnya.
"Yah pasti berdampak negatif lah," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat, (11/12/2020).
Dia melanjutkan, "Apalagi tarif perpajakan sektor minerba kita yang berlaku saat ini saja menurut beberapa lembaga kredibel global itu tidak kompetitif," tegasnya.
Saat ini tarif royalti batu bara yang berlaku saat ini terdiri dari dua jenis, yaitu 13,5% untuk PKP2B, dan 3%, 5%, 7% bagi pemegang IUP, berlaku baik untuk penjualan domestik dan ekspor.
Dia mengakui telah mengetahui kabar pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah tentang perlakuan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan batu bara, di mana salah satu isinya mengatur tentang royalti batu bara untuk pemegang IUPK sebagai kelanjutan PKP2B.
Dari aturan yang tengah disusun tersebut, dirinya mendengar adanya wacana bahwa tarif royalti untuk domestik dan ekspor akan dibedakan.
"Menurut hemat kami, pemerintah perlu mempertimbangkan pemisahan tarif tersebut agar benar-benar sesuai dengan arah dan tujuan yang dicapai oleh pemerintah," tuturnya.
Menurutnya, terkait besaran tarif royalti ekspor, pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara yang masih memungkinkan perusahaan batu bara untuk tetap dapat bertahan pada saat harga komoditas dunia turun.
Jika royalti ekspor terlalu tinggi dan pasar domestik tidak dapat menyerap, maka pada saat harga batu bara turun, perusahaan batu bara menurutnya akan kesulitan menutup biaya produksi dan royalti. Dalam kondisi tersebut, menurutnya perusahaan cenderung untuk menurunkan stripping ratio (S/R), sehingga menyebabkan cadangan batu bara yang dapat ditambang menjadi semakin berkurang yang juga merugikan negara.
"Atau alternatif lain, perusahaan bisa memilih untuk menghentikan produksi. Akibatnya, penerimaan negara turun, devisa ekspor turun, dan akibatnya akan berdampak terhadap berkurangnya lapangan kerja serta berpengaruh terhadap perekonomian daerah dan nasional," tuturnya.
Tingginya tarif royalti menurutnya sama artinya dengan tingginya biaya produksi, sehingga cadangan batu bara yg masih berada di lapisan bawah, yang semula masih ekonomis untuk ditambang, menjadi tidak ekonomis lagi akibat tingginya royalti. Dengan demikian, ini bisa menyebabkan cadangan batu bara ekonomis akan menurun.
"Ini cukup serius dampaknya karena kalau cadangan ekonomis menurun, maka umur tambang juga bisa lebih pendek, pasokan batu bara untuk keperluan pembangkit listrik dalam negeri termasuk juga untuk upaya peningkatan nilai tambah di masa datang juga bisa terancam keberlanjutanya," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurutnya akan lebih bijaksana kalau pemerintah dalam membuat kebijakan fiskal, termasuk royalti ekspor ini melihat secara holistik dan komprehensif, bukan hanya penerimaan pajak/PNBP semata, tapi juga kontribusi yang lain seperti devisa ekspor, lapangan kerja, pengembangan wilayah di daerah dan ketahanan suplai batu bara di masa datang.
"Dan juga melihatnya secara jangka panjang agar usaha tambang batu bara bisa dapat survive dan terus berkontribusi bagi pembangunan secara berkelanjutan," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengakui saat ini pemerintah memang tengah menyusun RPP tentang PNBP batu bara yang kewenangannya berada di bawah Kementerian Keuangan.
Meski menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, namun pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi terkait hal ini. Dalam memberikan rekomendasi, pihaknya juga memperhatikan kepentingan badan usaha.
"Terkait royalti batu bara ini memang ada RPP Perpajakan dan PNBP. Inisiatif dilakukan oleh Kementerian Keuangan, bola di sana. Kami memberikan masukan-masukan dan pandangan, bahwa kita harus perhatikan kepentingan badan usaha, sudah kami sampaikan," tuturnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Kamis (10/12/2020).
Dia menyebutkan, salah satu usulan yang disampaikan pihaknya kepada Kementerian Keuangan yaitu dengan menerapkan besaran royalti berjenjang disesuaikan dengan harga batu bara. Namun berapa besaran angka perjenjangannya itu menurutnya ini masih belum ditentukan karena masih dibahas.
"Jika boleh saya sebutkan secara umum, kami Kementerian ESDM mengusulkan royalti berjenjang tergantung dengan harga batu bara. Saat ini, mohon maaf sekali lagi meskipun ini sifatnya sementara, semangat berjenjang ini sudah dapat dipahami. Namun, kami masih membahas angka perjenjangannya itu," tuturnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Royalti Batu Bara Berjenjang, Proyeksi Harga Harus Tepat!
