Tok! DMO Batu Bara di 2021 Minimal 25%, Ini Aturan Lengkapnya

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
06 January 2021 12:47
Bongkar Muat Batu bara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara.
Foto: Bongkar Muat Batu bara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum maksimal sebesar US$ 70 per ton.

Mengenai harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, diatur di dalam bagian kelima Keputusan Menteri ini.

Berikut bunyinya:

"Menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15% dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini."

Pada bagian keenam disebutkan bahwa "Badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang."

Adapun penentuan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini antara lain yaitu:

- Harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum ditetapkan sebesar US$ 70 per ton ini berlaku bila harga batu bara acuan (HBA) lebih dari atau sama dengan US$ 70 per ton Free On Board (FOB) Vessel.

- Bila HBA kurang dari US$ 70 per ton FOB Vessel, maka harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum mengacu pada HBA FOB Vessel.

(wia)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular