
Berkat Omnibus Law, Properti Bakal Panen di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Holding properti milik grup Lippo, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menilai omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi pendorong bagi sektor properti pada tahun depan.
CEO Lippo Karawaci John Riady mengatakan perusahaan menilai kebijakan pemerintah untuk memberikan hak kepemilikan properti untuk warga negara asing dalam omnibus law dinilai sebagai pendorong positif bagi industri properti dalam negeri.
"Omnibus law yang mengizinkan kepemilikan asing di dalam negeri. Ini reformasi yang sangat menguntungkan Lippo Karawaci," ujar John dalam paparan publik secara virtual, Senin (14/12/2020).
LPKR memproyeksikan pendapatan perusahaan bisa tumbuh 40% menjadi Rp 3,5 triliun pada tahun depan. Angka ini tumbuh dari Rp 2,5 triliun yang diperkirakan bisa dikantongi perusahaan di akhir 2020.
John Riady menjelaskan pendapatan perusahaan masih akan ditopang oleh pendapatan induk usaha atau sebesar 60%, sedangkan sisanya akan disumbang dari anak usahanya yang menjalankan bisnis pengembang properti. "Penjualan bisa naik 30%-40% jadi Rp 3,5 triliun di tahun depan," kata John.
Dia menjelaskan, saat ini pendapatan utama perusahaan masih bersumber dari pendapatan perusahaan sebagian besar atau 70%-80% masih akan disumbang dari pendapatan berulang (recurring income) dari rumah sakit, hotel dan mol.
Kinerja rumah sakit perusahaan, yakni PT Rumah Sakit Siloam Tbk (SILO) terus membaik seiring dengan pandemi yang terus terjadi. Sedangkan hotel dan mol saat ini masih dalam fase perbaikan setelah terdampak Covid-19.
Tahun depan, untuk bisnis ini perusahaan akan menganggarkan belanja modal (capital expenditure/capex) senilai Rp 550 miliar-Rp 600 miliar. Dana tersebut akan digunakan perusahaan sebagian besar untuk peningkatan peralatan dan fasilitas rumah sakit.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!