Wakil Rakyat Todong Satgas BLBI Soal Penyitaan Aset Lippo

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
03 September 2021 05:55
Menko Polhkam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI (Dokumentasi Kemenko Polhukam) Foto: Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI beberapa waktu lalu (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan lalu, pemerintah baru saja melakukan pemasangan plang di beberapa bidang tanah yang tersebar di Indonesia. Ini berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1997-1998 silam.

Pemasangan plang ini dilakukan untuk menegaskan penguasaan aset tanah dan bangunan milik pemerintah yang selama ini dipergunakan oleh pihak ketiga.

Langkah penguasaan aset tanah dan bangunan ini pun menjadi sorotan anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kamrussamad. Ia menanyakan kebenaran apakah pemasangan plang oleh pemerintah pada lokasi lahan yang sudah menjadi milik pemerintah sejak lama itu adalah penyitaan.

"Menyangkut Satgas BLBI dari data kami terima, lokasi dan tanah-tanah yang ibu berikan plang pemasangan penyitaan itu adalah tanah dan lokasi yang sudah diambil alih oleh negara sejak 2001-2003. Itu sudah dalam kewenangan pemerintah melalui BPPN waktu itu. Ini demi membantu mengklirkan opini publik yang kemudian kita berharap Satgas BLBI lebih efektif dan kontributif terhadap penerimaan negara," ujar Kamrussamad dalam rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (2/9/2021).



Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang juga Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menekankan bahwa yang dilakukan pemerintah bukan penyitaan melainkan penguasaan aset.

"Jadi memang yang kita lakukan ini adalah kita menguasai aset-aset yang dokumennya ada di kita," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya salah satu lokasi yang dilakukan penguasaan aset dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD adalah milik Lippo Karawaci yang berada di Perumahan Lippo Karawaci.

"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud dalam konferensi pers pekan lalu.

Adapun total penguasaan aset dilakukan oleh pemerintah sebanyak 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi. Ini berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kejar Tagihan, Satgas BLBI Sita Uang, Tanah Hingga Bangunan


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading