Tak Laku-Laku, Satgas BLBI Perpanjang Lelang Aset Tommy Soeharto

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
08 July 2024 07:35
Foto udara menunjukkan penyitaan aset oleh satgas penanganan hak tagih negara dan bantuan likuiditas Bank Indonesia di jalan Raya Dawuan, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Foto udara menunjukkan penyitaan aset oleh satgas penanganan hak tagih negara dan bantuan likuiditas Bank Indonesia di jalan Raya Dawuan, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) akan kembali melelang aset lahan milik Tommy Soeharto. Lelang ini kembali dilakukan setelah aset tersebut tidak laku dalam tiga kali lelang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu yang juga merupakan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengakui bahwa aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hingga saat ini masih belum laku terjual. Tommy sendiri diketahui memiliki utang kepada negara sebesar Rp 2,61 triliun.

Rionald menyatakan akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset sitaan dari Tommy Suharto. Pasal ini dipakai karena aset yang disita dari Tommy terkait BLBI tak kunjung laku.

"Kita akan pakai pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak," kata Rionald di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, dikutip Senin (7/7/2024).

Sebelumnya, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto meminta Satgas BLBI untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 26 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. PP tersebut mengatur tentang pengelolaan piutang negara.

Pasal 26 Ayat 6 PP itu menyatakan barang yang telah disita negara dapat dilakukan pendayagunaan oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.

Hadi mengatakan aturan ini perlu segera diterapkan agar barang yang disita negara dapat memberi nilai ekonomis.

"Perlu terobosan untuk memanfaatkan aset agar bernilai ekonomis bagi negara sekaligus mengurangi kewajiban obligor," katanya.

Seperti diketahui, aset yang disita dari Tommy Suharto dalam kasus BLBI sudah 3 kali dilelang sejak 2022 oleh Kementerian Keuangan. Namun belum pernah ada penawaran sama sekali dari peserta lelang.

Direktorat Lelang DJKN Kemenkeu mencatat setidaknya ada dua penyebab aset itu sepi peminat, pertama karena harganya yang mahal, dan kedua status asetnya yang bermasalah.

Adapun, aset yang akan dilelang terdiri dari 4 objek tanah, berikut rinciannya:

    • Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing.
    • Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.
    • Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka.
    • Tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip.


    (haa/haa)
    [Gambas:Video CNBC]
    Next Article Nunggak Utang, Harta 6 Pengusaha Ini Disita Satgas BLBI!

    Tags

    Related Articles
    Recommendation
    Most Popular