
Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Lampung & Banten Rp17,7 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI dan penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor di beberapa wilayah di Indonesia.
Khusus untuk wilayah Lampung dan Banten barang jaminan debitur/obligor telah disita senilai Rp17,7 miliar sesuai NJOP Tanah.
"Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam siaran pers, Jumat (7/6/2024).
Berikut daftar aset yang disita:
- Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 2.725 m2, yang terletak di Jl. Candimas IV, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp1.021.875.000,00 (satu miliar dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 4.670 m2, yang terletak di Jalan Senopati, Desa Branti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Mashill Utama (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp1.167.500.000,00 (satu miliar seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 3 (tiga) bidang tanah dengan total 1.128 m2, yang terletak di Jalan Kapten Abdul Haq, Gg. Ibrahim Lk. II, Kelurahan Rajabasa, kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp2.256.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah). Penguasaan ini dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama Plh. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung beserta jajaran, dan Plt. Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu dan tim. Kegiatan ini didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hernowo Yulianto beserta jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh AKBP Yusriandi Y selaku Kapolres Lampung Selatan, perwakilan dari Polres Kota Bandar Lampung, Kompol Hendra S selaku Kapolres Natar, perwakilan Polsek Kedaton, Camat Rajabasa, Camat Natar, Lurah Rajabasa, dan Sekdes Branti.
- Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dengan luas keseluruhan 84.945 m2, yang terletak di Jalan Raya Cinangka- Pabuaran, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Metropolitan (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp7.347.742.500,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kanwil DJKN Banten Djanurindro Wibowo beserta jajaran, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Serang Laila Chairani beserta jajaran. Kegiatan ini didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Karta beserta jajaran. Kegiatan ini juga dihadiri oleh AKP Choirul Anam selaku Kabagops Polres Cilegon beserta jajaran, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan S.H., Camat Cinangka Ibu Tuti Setiawati serta Kepala Desa Singdanglaya Nana Supriatna. - Penguasaan fisik aset properti eks BDL, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Sejahtera Bank Umum (DL), melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 6.660 m2 di Jalan Raya Karang Bolong RT.012 RW.05, Kab.Serang (Desa Sindanglaya, Kec Cinangka, Kab. Serang), dengan estimasi nilai sebesar Rp5.328.000.000,00 (lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kanwil DJKN Banten Bpk. Djanurindro Wibowo dan jajaran, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Serang Ibu Laila Chairani dan jajaran. Kegiatan ini didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Hari Budiyanto beserta jajaran, Polres Cilegon dipimpin oleh Kabag Ops AKP Choirul Anam beserta jajaran, perwakilan Polsek Cinangka , Camat Cinangka Ibu Tuti Setiawati serta Kepala Desa Singdanglaya.
"Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," jelas Rionald.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nunggak Utang, Harta 6 Pengusaha Ini Disita Satgas BLBI!