
Jadi Ini Toh, Kenapa UU Cipta Kerja Ngotot Digeber Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia- Kemenko Bidang Perekonomian menjelaskan alasan Pemerintah tetap mendorong Undang-undang Cipta Kerja di tengah kritikan dan protes yang ada. Pasalnya, UU no 11 tahun 2020 ini bisa menjadi dasar bagi Indonesia untuk memenangkan persaingan dengan bonus demografi.
"Kami kenapa tetap ngotot UU Ciptaker, kami tahu persis permasalahan yang harus diselesaikan adalah ketenagakerjaan. Jangan sampai bonus demografi kita yang usia produktif lebih tinggi khawatirnya bukan jadi bonus," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam Webinar "Jurus Kemenko Perekonomian dalam Meningkatkan Bisnis dan Investasi Indonesia Melalui UU Cipta Kerja", Senin (14/12/2020).
Dia menjelaskan bahwa ada 29,12 juta pekerja di Indonesia terdampak negatif dari Pandemi Covid-19. Jumlah itu belum termasuk pekerja paruh dan setengah menganggur yang mencapai 55 juta orang.
"Kami yakin nanti usaha kalau mulai berkembang tak hanya korporasi tetapi juga UMKM. Dengan UU Ciptaker, kita lakukan terobosan semuanya, kami sangat yakin kalau ini konsisten dijalankan bersama dampaknya akan terasa dari aspek ketenagakerjaan," ujar Susi.
Lebih rinci dia menjelaskan, penciptaan lapangan kerja memang tak hanya mengandalkan UU Ciptaker tetapi bisa diawali dari sana.
"Mulai dari investasi baru dan kita berharap menumbuhkan wirausaha baru dengan berbagai kemudahan baru. Begitu uu Ciptaker didorong maka habis masalah yang disampaikan tadi, kita punya instrumen yang diandalkan untuk menyelesaikan semua," ujarnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenko Perekonomian: UU Cipta Kerja Genjot Ekonomi di 2021