Tok! MK Tolak Uji Formil, UU Cipta Kerja Siap Dijalankan

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
03 October 2023 08:38
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Konstitusi menolak lima permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Mahkamah berpendapat, berdasarkan kerangka hukum pembentukan undang-undang yang berasal dari Perppu, sebuah Perppu yang telah ditetapkan oleh Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR agar tetap memiliki daya keberlakuan sebagai undang-undang.

"Pengajuan perppu oleh Presiden kepada DPR tersebut adalah dalam bentuk RUU. Namun demikian, walaupun dengan bentuk RUU (yang sama dengan undang-undang biasa), RUU tentang penetapan perppu menjadi undang-undang memiliki karakter yang berbeda dengan RUU biasa, seperti mekanisme tahapan serta jangka waktu sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya," tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dikutip dari pernyataan resmi MK, Selasa (3/10/2023).

Guntur melanjutkan karakter khusus dari RUU tentang penetapan perppu menjadi undang-undang tersebut juga menyebabkan tidak semua asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU 12/2011 menjadi mengikat secara absolut.

Misalnya, sambungnya, Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 12/2011 telah menentukan pengertian dari asas keterbukaan, yaitu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

Kendati demikian, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan MK tetap menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni terkait dengan persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perpu yang diajukan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya," ungkapnya.

Menurutnya, jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Perpu dan itikad baik (good faith) dari Presiden untuk proses persetujuan DPR.

Lebih lanjut, pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perpu merupakan kewenangan ekslusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional. Norma konstitusi memberikan pilihan hukum (diskresi) namun harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan check and balances.

Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perpu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.

Mekanisme meaningful participation pembuatan Perpu berbeda dengan UU, sehingga dalam pembentukan Perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat.

"Namun, DPR wajib menginformasikan ke masyarakat sehingga dapat diakses dan diberikan masukan oleh masyarakat," ungkapnya, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, MK juga membacakan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja pada Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023 dengan amar putusan yaitu pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun kesimpulan dan pertimbangan hukum putusan pada 4 perkara tersebut mutatis mutandis berlaku dengan pertimbangan hukum perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023. Pada perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 MK juga memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil.

Mempertimbangkan putusan MK tersebut, Haryo menegaskan pemerintah terus melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

"Melalui pelaksanaan tersebut diharapkan dapat mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi perekonomian global mendatang," tegasnya.

Tidak Relevan

Guntur menjelaskan menurut Mahkamah, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan kemudian diakomodir dalam norma Pasal 96 UU 13/2022 dimaksudkan agar tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks demikian, pembentuk undang-undang memiliki kewajiban untuk mendengarkan, mempertimbangkan, dan memberikan penjelasan kepada semua pihak, khususnya pihak yang terdampak dan yang berkepentingan atas pilihan kebijakan yang diambil atau ditetapkan tidak dapat diterapkan dalam hal pilihan kebijakan berupa perppu.

Oleh karenanya, dalam proses pembentukan sebuah undang-undang (biasa), meaningful participation wajib dilakukan pada seluruh tahapan, terlebih pada tahapan pengajuan, pembahasan, dan persetujuan.

"Namun demikian, berbeda halnya dalam proses persetujuan RUU yang berasal dari perppu, pelaksanaan meaningful participation tidak relevan lagi. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang menyatakan Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU Cipta Kerja telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation adalah tidak beralasan menurut hukum," tandas Guntur.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas, Buruh Mau Demo Lagi, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular