
Kemenko Perekonomian: UU Cipta Kerja Genjot Ekonomi di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia tahun depan.
Demikian disampaikan Susiwijono dalam webinar nasional: Jurus Kemenko Perekonomian Meningkatkan Bisnis dan Investasi Indonesia Melalui UU Cipta Kerja yang disiarkan CNBC Indonesia, Senin (14/12/2020).
"Kami berharap omnibus law bisa efektif Februari. Dari skenario yang kita bikin mudah-mudahan mendorong ekonomi 2021," ujarnya.
Susiwijono mengungkapkan dampak pandemi Covid-19 begitu masif terhadap perekonomian. Semua sektor terkena dampak.
Pada kuartal II, ekonomi Indonesia terkontraksi dalam hingga lebih dari minus 5%. Memasuki kuartal III, ekonomi mulai pulih ke level 3,49%.
"Ada sektor terdampak, tapi ada yang positif," kata Susiwijono.
Ia pun memastikan pemerintah sudah menyiapkan berbagai program dan kebijakan yang disiapkan pemerintah.
"Walaupun masih era pandemi berbagai hal kita kejar. Kita siapkan key market driver paling nggak ada dua hal, aspek penanganan Covid-19 dan kesehatan kita siapkan vaksinasi," ujar Susiwijono.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! 44 Draft Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Sudah Tuntas