Jangan Kaget, Ini Alasan Sri Mulyani Mau Harga Rokok Mahal
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
10 December 2020 13:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021 menjadi rata-rata 12,5%. Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Dengan kenaikan ini maka harga rokok pada tahun depan dipastikan akan lebih mahal. Sebab, affordability indeksnya naik dari 12,2% jadi antara 13,7% hingga 14%.
"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan sebabkan rokok menjadi lebih mahal, sehingga sehingga makin tidak dapat terbeli," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Menurutnya, dalam melakukan kebijakan kenaikan cukai rokok ini, pemerintah mempertimbangkan semua aspek. Terutama kesehatan dan juga dari sisi petani tembakau sendiri.
Ini Lima Alasan Sri Mulyani >> Halaman Selanjutnya
Next Page
Ini Lima Alasan Sri Mulyani
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular