5 Alasan yang Buat Sri Mulyani Bikin Mahal Harga Rokok 2021
Edward Ricardo Sianturi, CNBC Indonesia
10 December 2020 19:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021 menjadi rata-rata 12,5%. Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Dengan kenaikan ini maka harga rokok pada tahun depan dipastikan akan lebih mahal. Sebab, affordability indeksnya naik dari 12,2% jadi antara 13,7% hingga 14%.
"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan sebabkan rokok menjadi lebih mahal, sehingga sehingga makin tidak dapat terbeli," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Menurutnya, dalam melakukan kebijakan kenaikan cukai rokok ini, pemerintah mempertimbangkan semua aspek. Terutama kesehatan dan juga dari sisi petani tembakau sendiri.
Simak Infografisnya
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.