Benarkah Premium Dihapus di 2021? Ini Pernyataan Menteri ESDM

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
23 November 2020 16:02
Menteri ESDM, Arifin Tasrif hadir Komisi VII DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri ESDM, Arifin Tasrif hadir Komisi VII DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya menjawab soal kabar bakal dihapuskannya bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 88 yakni Premium.

Arifin mengatakan saat ini situasi masih berjalan normal dan alokasi BBM Premium pada tahun depan masih tetap akan dipenuhi pemerintah.

"Sementara ini situasi masih biasa. Alokasi (Premium) tahun depan akan tetap kita penuhi," ungkapnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (23/11/2020).

Dia mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah menyebut bahwa Premium akan dihapus pada tahun depan. Pihaknya pun mendukung Pertamina menjalankan Program Langit Biru di mana memberlakukan harga khusus Pertalite atau bensin RON 90 setara dengan harga Premium sekitar Rp 6.450 per liter.

"Kami tidak melakukan statement apa-apa. Yang dilalukan Pertamina itu mempromosikan Pertalite dengan harga Premium dan ternyata sambutan baik dan responsif, tujuannya memperbaiki emisi gas rumah kaca," tuturnya.

Ke depannya, lanjutnya, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak terkait.

Belum lama ini, mencuat kabar rencana Pertamina untuk menghapuskan bensin Premium di daerah Jawa, Madura, Bali mulai Januari 2021. Namun Pertamina menyebutkan itu merupakan kewenangan pemerintah karena Pertamina menjalankan penugasan penyaluran bensin Premium dari pemerintah.

Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan penyaluran Premium dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Berdasarkan peraturan ini, maka penyaluran dan distribusi Premium dilaksanakan oleh BPH Migas dengan membagi seluruh wilayah dan kota.

Menurutnya, belum bisa dihapusnya penyaluran Premium ini karena terkait pertimbangan daya beli masyarakat (affordability). Pada saat dikeluarkan Perpres No. 191 tahun 2014, imbuhnya, daya beli masyarakat untuk mengakses BBM yang murah menjadi pertimbangan.

"Ini soal affordability, menyangkut daya beli masyarakat. Berdasarkan Peraturan Presiden tahun 2014, daya beli masyarakat relatif murah, terlepas masalah lingkungan atau RON 88. Kami BPH Migas sepanjang peraturan masih berlaku, maka kami akan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," ungkapnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Senin (23/11/2020).

Usulan penghapusan Premium sudah ada sejak 2015 dari rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi atau biasa dikenal juga dengan Tim Anti Mafia Migas sejak 2015 lalu.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pertamina Perkirakan Penjualan Premium Turun 21% vs Kuota

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular