RUU Larangan Minol

Produsen Soal Larangan Bir: Kalau Mau, Ditutup Saja Sekalian!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 November 2020 14:57
Dok Delta Djakarta/Detik
Foto: Dok Delta Djakarta/Detik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha minuman beralkohol (minol) ragu jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan larangan minol akan berdampak positif sebagaimana tujuannya. Mereka jengkel dengan RUU ini yang akan menjadi ancaman besar bagi bisnis.

Pelarangan yang dilakukan secara masif berpotensi menjadi bumerang yang sulit dikendalikan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kehadiran minuman beralkohol ilegal.

"Kalau dipaksakan dampaknya sangat dahsyat karena konsumen kita sangat besar, akan ada minuman beralkohol selundupan dan itu tidak bayar pajak. Kemudian ada banyak barang palsu yang nggak sesuai standar pangan. Itu akan berdampak ke konsumen. Atau bertambah oplosan, kemudian yang paling strategis hilangnya pendapatan negara dan cukai," kata Presiden Komisaris PT Delta Djakarta Tbk. Sarman Simanjorang kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/11).

Menurutnya, minuman beralkohol sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat tertentu. Dampak negatif yang berpotensi muncul memang perlu dihindari. Namun caranya diatur, bukan dengan dilarang. Sarman kemudian membandingkannya dengan rokok, dimana perlakuan terhadap sektor tersebut dinilainya lebih mengedepankan edukasi sambil menyampai nada kesal.

"Ini apa bedanya sih sama rokok, kalau mau ditutup, tutup saja semua. Rokok-alkohol semuanya. Tapi rokok edukasi yang dikedapankan supaya jangan merokok. Kita juga setuju edukasi yang ditekankan, gimana masyarakat diatur dari sisi usia. Itu paling penting. Pelaku industri dukung pengawasan dan pengendalian bukan pelarangan," sebut Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta itu.

Pengendalian yang dimaksud harus mengatur berbagai aspek, baik dari proses pembuatan, pendistribusian hingga sampai di tangan konsumen. Pengiriman hanya dilakukan ke tempat-tempat tertentu, dimana area tersebut sulit dijangkau anak di bawah umur. Tidak ketinggalan, aspek kadar minol juga perlu diatur.

"Kadarnya harus dibedakan, katakan bir 5% di bawah. Misal pengendalian 5% gimana, di atas 5% seperti 20%, 30% gimana jualnya? Dimana? dari sisi itu setuju, di pengawasan," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Bir Hingga Miras Dijual Online, Memang Boleh?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular