Minuman Alkohol Mau Dilarang? Begini Gerak Saham Produsen Bir

Tri Putra, CNBC Indonesia
12 November 2020 17:50
Ilutrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilutrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia -Saham-saham produsen minuman beralkohol atau minol ditutup di zona merah pada perdagangan hari ini setelah bereda Rancangan Undang Undang (RUU) yang melarang konsumsi dan produksi minol.

Terpantau saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) produsen minol jenis bir bermerk Anker ini diperdagangkan turun 0,24% ke level Rp 4.110/unit.

Saham perusahaan bir yang juga dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI sebanyak 26,25% per 31 Oktober 2020 ini anjlok jelang akhir perdagangan setelah ditransaksikan sebanyak 68 kali dengan total nilai transaksi sebanyak Rp 181 juta.

Selanjut saham produsen minol PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) juga anjlok parah 3,06% menjelang akhir perdagangan ke level Rp 8.725/unit.

Produsen minol jenis bir bermerk Heineken ini ditransaksikan sebanyak 298 kali dengan total nilai transaksi sebesar Rp 4,23 miliar.

Sebelumnya, Dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan larangan minuman beralkohol mendadak tersebar di media sosial. Dokumen tersebut berisi tujuh bab mencakup 24 pasal. RUU ini memang sudah lama menjadi rencana pembahasan di DPR.

Dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (12/11), salah satu bab membahas secara khusus soal pelarangan. Intinya proses produksi, mengedarkan sampai mengonsumsi akan dilarang, kecuali untuk yang diperbolehkan dalam UU ini. Pelarangan yang diatur berlaku untuk segala minuman beralkohol mulai dari bir sampai wine.

TIM RISET CNBCINDONESIA


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular