
Awas! Nge-Bir Bakal Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan minuman beralkohol tiba-tiba beredar di media sosial. Dalam RUU ini memang sangat tegas mengatur soal larangan.
Dalam dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, Kamis (12/11) setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau
menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol dari segala golongan. Golongannya dari kategori ringan seperti bir sampai minuman keras seperti wine dan lainnya.
Di draf RUU yang mencakup tujuh bab dan 24 pasal, juga tegas mengatur soal ketentuan pidana bagi para pelanggar. Ketentuan pidana diatur dalam pasal, antara lain:
Pasal 18
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 19
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 20
Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 21
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan
pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- dan paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3
(satu pertiga).
Dalam situs resmi DPR, terkait program legislasi nasional, RUU larangan minuman beralkohol masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini diusulkan oleh DPR, terakhir diupdate pada 12 November 2020.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sayonara! Dari Bir Sampai Wine Bakal Dilarang di RI
