Heboh Bir Hingga Miras Dijual Online, Memang Boleh?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
29 June 2020 17:25
FILE PHOTO: An employee checks Heineken beers at the Heineken brewery in Jacarei, Brazil June 12, 2018. Picture taken June 12, 2018.  REUTERS/Paulo Whitaker/File Photo
Foto: REUTERS/Paulo Whitaker/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Penjualan minuman beralkohol termasuk bir dan miras secara online makin marak di kala pandemi covid-19. Hal ini diduga karena distributor dan produsen mengalami penurunan penjualan yang selama ini banyak disumbang dari pasar offline seperti bar, hotel, hingga tempat hiburan yang kena dampak PSBB.

Namun, penjualan minuman beralkohol via online sangat rentan untuk diakses oleh anak-anak yang belum cukup umur . Sehingga cukup berisiko untuk menjualnya via daring secara bebas.

Kondisi itu menjadi dua sisi yang menyulitkan, karena harapan dari produsen dengan  menjualnya secara online maka akan menambah penjualan dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), di sisi lain celah diakses oleh usia anak-anak atau remaja sangat mudah.

Komisaris Utama PT Delta Jakarta Tbk (DLTA) Sarman Simanjorang mengakui ada rencana untuk bisa menjual produk birnya secara daring. Semenjak ditutupnya tempat hiburan, maka penyerapan produk bir hingga miras sudah semakin berat.

"Kami juga ada semacam pemikiran ke sana. Karena memang minum-minuman sejenis ini terus terangs aja, punya pelanggan yang fanatik, apalagi kalangan tertentu. Kami ada pikiran ke sana, gimana layani secara online," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (29/4).

Namun, Sarman tak gegabah menjual  bir secara online. "Tapi kami belum lakukan itu karena kami tidak ingin melanggar regulasi. Tentu kita minta juga apa dimungkinkan seperti itu. Yang jelas memang supaya terutama jangan sampai dibeli oleh yang belum saatnya atau di bawah umur. Kita sedang pelajari-pelajari," katanya.

Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan melakukan penyaringan bagi anak di bawah umur dengan mengisi identitas diri yang disertai KTP. Selain itu meski akan sulit bisa terjadi di lapangan dan potensi pelanggaran makin besar.

Ketentuan soal peredaran atau perdagangan minuman beralkohol termasuk bir selama ini diatur dalam Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang sudah diubah oleh Permendag No 25 tahun 2019 yang merupakan perubahan keenam.

Dalam Permendag tersebut memang tak ada ketentuan yang mengatur secara spesifik soal larangan penjualan minuman beralkohol secara online. Namun yang diatur antara lain tempat-tempat yang boleh menjual minuman beralkohol. Rachmat Gobel saat jadi mendag, yang menelurkan peraturan ini, sudah sejak awal penjualan minuman beralkohol termasuk bir hingga minuman keras dilarang dijual secara online.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini resmi melarang keras peredaran minuman beralkohol secara online atau dalam jaringan (daring).

Larangan ini termaktub dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Dalam Peraturan BPOM, Pasal 29 menyebutkan bahwa BPOM melarang peredaran minuman beralkohol melalui daring.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisnis Bir Hancur Lebur, Penjualan Anjlok 70%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular