
Bir Sampai Wine Bakal Dilarang, Pengusaha Bir Geleng-Geleng

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha minuman beralkohol (minol) merasa heran dengan bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan larangan minol oleh DPR. RUU ini sudah masuk program legislasi nasional 2020-2024.
Presiden Komisaris PT Delta Djakarta Tbk. Sarman Simanjorang menilai RUU ini dapat menimbulkan ketidakpastian investasi. Apalagi, industri minuman beralkohol sudah banyak berkontribusi bagi perekonomian dan pendapatan negara.
"Keberadaan investor dan industri di Indonesia itu usianya udah cukup panjang, Delta Jakarta hampir satu abad. Coba dibayangkan industri yang sudah memberi kontribusi positif, dari sisi pajak, cukai, pekerja tiba-tiba akan dibuat ketidakpastian ini menjadi iklim yang tidak kondusif di bidang investasi," kata Sarman kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/1).
Ketidakpastian tersebut bukan hanya dialami oleh perusahaan bir selaku pihak yang diatur, namun juga berbagai turunan pada sektor lain. Sarman mengungkapkan bahwa banyak industri kecil di bawahnya yang bakal terdampak. Sementara bagi investor besar seakan diberi gambaran ketidakpastian investasi di Indonesia.
"Gimana masa depan investasi? yang sudah satu abad saja nggak dikasih kepastian, menyangkut mata rantai terkait, contoh industri bir ada penunjang mata rantai pendukung, diantaranya pertanian, logistik atau distribusi, industri kemasan, perdagangan, jasa, hiburan, rekreasi, budaya ini industri pendukung," sebutnya.
RUU larangan minuman beralkohol menurutnya akan sangat memukul sektor pariwisata. Padahal, sektor pariwisata sangat diharapkan pemerintah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi. Hal itu dibuktikan dengan dibangunnya 5 Proyek Strategis Nasional (PSN) destinasi super prioritas wisata yaitu di Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.
"Kita negara banyak destinasi wisata, salah satu sektor unggulan pemerintah ke depan. Katakanlah minuman beralkohol menjadi salah satu sarana prasarana setiap destinasi wisata," katanya.
Dalam dokumen RUU ini yang beredar secara tegas mengatur setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol dari segala golongan. Golongannya dari kategori ringan seperti bir sampai minuman keras seperti wine dan lainnya. Namun, larangan itu tak berlaku bagi kegiatan dan tempat tertentu, bisa klik di sini.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Bir Hingga Miras Dijual Online, Memang Boleh?