Minuman Alkohol Dilarang, Saham-saham Produsen Bir Rontok!

Redaksi, CNBC Indonesia
13 November 2020 08:35
beer

Jakarta, CNBC Indonesia - Perbincangan di jagat maya mendadak ramai soal wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol. Dokumen RUU yang berisi tujuh bab dan 24 pasal tersebar di media sosial.

Sebenarnya, wacana soal RUU ini memang sudah lama direncanakan DPR untuk dibahas.

Nah, Kamis kemarin (12/11/2020), saat ramai dibahas di media sosial, langsung berdampak pada harga saham-saham produsen bir yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. 

Sebenarnya apa inti dari isi RUU ini?

Dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia, salah satu bab membahas secara khusus soal pelarangan.

Intinya proses produksi, mengedarkan sampai mengonsumsi akan dilarang, kecuali untuk yang diperbolehkan dalam UU ini. Pelarangan yang diatur berlaku untuk segala minuman beralkohol mulai dari bir sampai wine.

Pasal 5

Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kepentingan adat;

b. ritual keagamaan;

c. wisatawan;

d. farmasi;

e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pada bagian penjelasan dijelaskan bahwa tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Pemerintah berkewajiban mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak Minuman Beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk kegiatan: a. sosialisasi tentang bahaya Minuman Beralkohol; dan b. rehabilitasi korban Minuman Beralkohol.

(2) Besaran alokasi pendanaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) sebesar 20% (dua puluh persen) yang diperoleh dari cukai dan pajak Minuman Beralkohol setiap tahun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Harga saham produsen-produsen minuman beralkohol atau minol ditutup di zona merah pada perdagangan Kamis kemarin, setelah bereda Rancangan Undang Undang (RUU) yang melarang konsumsi dan produksi minol.

Terpantau saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) produsen minol jenis bir bermerk Anker ini diperdagangkan turun 0,24% ke level Rp 4.110/unit.

Saham perusahaan bir yang juga dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI sebanyak 26,25% per 31 Oktober 2020 ini anjlok jelang akhir perdagangan setelah ditransaksikan sebanyak 68 kali dengan total nilai transaksi sebanyak Rp 181 juta.

Selanjutnya, saham produsen minol PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) juga anjlok parah 3,06% menjelang akhir perdagangan ke level Rp 8.725/unit.

Produsen minol jenis bir bermerk Heineken ini ditransaksikan sebanyak 298 kali dengan total nilai transaksi sebesar Rp 4,23 miliar.

Selain itu, dalam draf RUU tersebut, juga diatur sanksi bagi semua pihak yang melakukan pelanggaran.

Pasal 18

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Pasal 19

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 20

Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 21

(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- dan paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Dalam situs resmi DPR, terkait program legislasi nasional, RUU larangan minuman beralkohol masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini diusulkan oleh DPR, terakhir diupdate pada 12 November 2020.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular