Minuman Alkohol Dilarang, Saham-saham Produsen Bir Rontok!

Redaksi, CNBC Indonesia
13 November 2020 08:35
bersulang
Foto: Pengunjung bersulang dengan segelas anggur di sebuah restoran di Phnom Penh, Kamboja, 18 Oktober 2018. REUTERS / Samrang Pring

Selain itu, dalam draf RUU tersebut, juga diatur sanksi bagi semua pihak yang melakukan pelanggaran.

Pasal 18

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Pasal 19

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 20

Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan danĀ paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 21

(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- dan paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Dalam situs resmi DPR, terkait program legislasi nasional, RUU larangan minuman beralkohol masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini diusulkan oleh DPR, terakhir diupdate pada 12 November 2020.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular