RUU Larangan Minol

Larangan Bir-Wine Bakal Tak Berlaku di Tempat-Tempat Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 November 2020 09:40
FILE PHOTO: A worker checks the quality of beer at a production line at the Snow Brewery in Shenyang, northeast China's Liaoning province February 2, 2007. REUTERS/Sheng Li/File Photo
Foto: REUTERS/Sheng Li/File Photo

Jakarta CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan minuman beralkohol kembali jadi pembicaraan hangat. RUU yang digagas oleh DPR dan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 ini bakal melarang produksi, peredaran, dan konsumsi semua jenis minuman beralkohol.

Meski nama RUU-nya 'larangan' dalam draf RUU tersebut ternyata ada pengecualian. Ada tempat-tempat tertentu dan kegiatan tertentu yang tak berlaku pelarangan yang akan diatur oleh undang-undang.

Dari dokumen yang beredar luar, RUU ini secara tegas mengatur setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol dari segala golongan. Golongannya dari kategori ringan seperti bir sampai minuman keras seperti wine dan lainnya.

Di draf RUU yang mencakup tujuh bab dan 24 pasal, sebagian mengatur soal pengecualian larangan.

Larangan tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, antara lain kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi; dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan" meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.

Selain itu, rencananya ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini diatur dalam Pasal 8 dan penjelasannya.

Seperti diketahui RUU ini, bertujuan antara lain:

  • Melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh Minuman Beralkohol.
  • Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Minuman Beralkohol.
  • Menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

"Minuman Beralkohol dianggap menjadi faktor pemicu tingginya angka kriminalitas di beberapa daerah di Indonesia, dimana 58% kasus yang terjadi akibat kondisi mabuk atau pengaruh minuman beralkohol. Kondisi ini sering menyulut perkelahian/tawuran, mengganggu ketertiban umum, hilangnya rasa aman, dan rusaknya tatanan sosial dalam masyarakat," jelas penjelasan RUU ini.

Pertimbangan RUU ini dibuat agar setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin, yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhan oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu sebagai upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol perlu dilakukan larangan minuman beralkohol sehingga terjaga kualitas kesehatan, ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat.

Juga yang jadi pertimbangannya adalah bahwa pengaturan minuman beralkohol saat ini masih tersebar dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Bir Hingga Miras Dijual Online, Memang Boleh?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular