Pengusaha Ungkap Ada Keanehan di RUU Larangan Bir Sampai Wine

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
18 November 2020 16:05
FILE PHOTO: An employee checks Heineken beers at the Heineken brewery in Jacarei, Brazil June 12, 2018. Picture taken June 12, 2018.  REUTERS/Paulo Whitaker/File Photo
Foto: REUTERS/Paulo Whitaker/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menolak dengan keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Menurutnya, hal tersebut sama sekali tak diperlukan karena industri tersebut sudah diatur secara ketat. Selain itu, RUU ini ada keanehan karena judulnya melarang tapi banyak pengecualiannya.

Soal apa saja yang dikecualikan di RUU ini bisa dicek di sini.

"Kalau kami dari PHRI menolak. Kami memandang RUU itu diperlukan karena minuman beralkohol itu high regulated. Itu sudah diatur dengan ketat," kata Hariyadi dalam program acara Power Lunch CNBC Indonesia, Rabu (18/11/2020).

Selain PHRI, pelaku usaha dan seluruh stakeholder industri pariwisata pun menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol. Selain itu, minuman beralkohol juga sudah mendapat pengawasan.

Hariyadi pun berharap kepada fraksi-fraksi di DPR RI agar dapat menolak usulan RUU tersebut. Sebab larangan tersebut tidaklah relevan dan dikhawatirkan membuat wajah Indonesia sebagai tujuan wisata ramah terhadap wisatawan menjadi berubah.

Ia menyebut bahwa RUU Minol tersebut kurang tepat lantaran isinya yang banyak pengecualian. Selain itu, ini bukan kali pertama RUU larangan Minol ini dibahas namun akhirnya batal.

"Sebenarnya dari judulnya saja sudah tidak pas bilang larangan tapi di dalam nya buat turis bisa dan upacara keagamaan. Ini gimana? Kalau menurut saya itu tidak pas dan membuat lebih banyak kontra produktif," katanya.

Ihwal pengawasan peredaran minol saat ini sudah diatur melalui peraturan menteri perdagangan (Permendag) No. 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang sudah diubah oleh Permendag No 25 tahun 2019 yang merupakan perubahan keenam.

Dalam Permendag antara lain diatur tempat-tempat yang boleh menjual minuman beralkohol. Rachmat Gobel saat jadi mendag, yang menelurkan peraturan ini, sudah sejak awal penjualan minuman beralkohol termasuk bir hingga minuman keras dilarang dijual secara online.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Bir Hingga Miras Dijual Online, Memang Boleh?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular