
RUU Minol Bikin Miras Ilegal & Oplosan Kian Marak, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masih menjadi pro kontra. Pasalnya RUU Minol ini bertujuan untuk melarang produksi hingga konsumsi minol di Indonesia.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang menyatakan keberatan atas RUU Minol karena akan berdampak pada maraknya peredaran minuman alkohol oplosan.
"Jika nantinya dalam RUU ini kesannya melarang, maka dikhawatirkan akan terjadi praktik masuknya minol selundupan yang tidak membayar pajak, maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan, termasuk maraknya minol oplosan yang membahayakan konsumen," katan Sarman dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (15/11/2020).
Menurut Sarman, ada banyak potensi kerugian yang didapat dari disahkannya RUU Minol ini dan juga berbagai pihak, mulai dari pengusaha, pekerja, hingga pemerintah. Sebab kontribusi ekonomi yang diberikan industri minol tidaklah sedikit.
Usaha minol setidaknya mampu menyisihkan kontribusi pembayaran pajak mencapai Rp 6 triliun untuk negara. Sementara usaha minol mampu menyerap sedikitnya 5.000 pekerja jika dilihat dari sisi ketenagakerjaan.
Di sisi lain, kehadiran industri minol diklaim turut menggerakkan sektor lain, mulai dari industri pertanian, logistik, industri kemasan, distribusi, dan jasa perdagangan, jasa hiburan, rekreasi, pariwisata, hingga budaya.
Sarman juga menjelaskan jika keterlibatan industri minol dalam perekonomian nasional sudah cukup lama, bahkan hampir mencapai satu abad dengan adanya investor dari luar. Contohnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki sebagian saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta.
Peredaran dan Penjualan Minol Sudah Sesuai Aturan
Sarman menilai peredaran minol saat ini sudah berlangsung dengan baik karena diatur dalam berbagai aturan. Misalnya, ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selain itu ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Penjualan minol sudah lebih tertata, hanya di tempat tertentu. Dengan demikian, sebenarnya urgensi RUU ini tidak mendesak, namun semuanya kembali kepada DPR," katanya.
Namun jika DPR tetap ingin menerapkan RUU Minol ini, Sarman berharap tidak dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya industri minol sedang tertekan setelah resesi ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Tekanan makin besar setelah pemerintah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memaksa tempat usaha peredaran minol tutup dalam waktu lama.
Terakhir, Sarman berharap jika RUU Minol ini disahkan, isinya bukan melarang. Namun pengawasan dan pengendalian yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai minol.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal RUU Minuman Alkohol, Gubernur Bali: Nggak Akan Jadi Itu!