DPR, Polri & Bea Cukai Rapat Bahas RUU Minol, Begini Isinya!

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
16 September 2021 17:25
Many wooden barrels in wine cellar Foto: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), pemerintah yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian RI melakukan rapat dengar pendapat terkait rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (minol).

Dalam rapat ini, DPR meminta pandangan dari Bea dan Cukai serta Kepolisian terhadap penyusunan UU minuman keras tersebut.

Dalam pandangannya, pihak kepolisian menyatakan setuju dengan pembuatan UU tersebut karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Pada prinsipnya Polri setuju dengan pengaturan tentang minuman beralkohol diatur secara nasional melalui UU ini, yang kemudian secara berjenjang dijabarkan hingga ke tingkat provinsi dan Kab/Kota yang disesuaikan kearifan lokal masing-masing daerah," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar dalam rapat Baleg, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, minuman beralkohol (minol) dikatakan tidak hanya menimbulkan penyakit tidak menular tetapi juga menjadi penyebab banyaknya terjadi kecelakaan lalu lintas.

"RUU ini akan membawa aspek positif, tidak hanya sisi kesehatan dan sosial dan tindak pidana, tapi juga kecelakaan lalu lintas dan berbagai macam penyakit masyarakat lainnya yang berawal dari konsumsi minuman beralkohol. Sehingga ini diharapkan bisa menurunkan angka kematian di Indonesia," jelasnya.

Kepolisian RI menyarankan untuk mengganti kata 'larangan' di RUU ini untuk menjadi pengendalian dan pengawasan. Sebab, kata itu dinilai seperti bentuk perintah.


"Kami di Polri terkait kata larangan minuman beralkohol berpendapat untuk diganti dengan kata pengendalian dan pengawasan saja," ujarnya.


Misalnya, dalam pasal 5, 6, 7 dan 8 draf RUU ini larangan minol dikecualikan untuk kegiatan seperti keperluan adat, ritual keagamaan, wisatawan hingga farmasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani yang juga hadir memberikan padangan, tidak menyatakan setuju atau penolakan terhadap RUU tersebut.

Ia menyampaikan bahwa saat ini sudah banyak aturan yang mengatur mengenai minuman beralkohol di berbagai Kementerian/Lembaga. Aturan ini baik di Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Perindustrian.

Sehingga, ia menilai pembuatan UU ini untuk lebih ke sisi pengendalian saja.

"Kami dari Kemenkeu akan mengusulkan lebih kepada pengendalian. karena kita tahu MMEA yang ada di Indonesia sudah ada dan banyak pengaturannya. Dari sisi fiskal ada UU cukai, ada uu Kesehatan, UU pangan, UU perindustrian dan kemudian UU perdagangan, termasuk PP keamanan mutu dan gizi pangan. Serta ada juga Perpres tentang pengendalian minol yang saat ini sudah ditetapkan Pemerintah," papar Askolani.

Dengan banyaknya aturan mengenai minuman beralkohol ini, ia menilai jika nantinya RUU baru ini disusun maka harus harmonis atau melengkapi aturan yang sudah ada.

"Semangat UU larangan minuman beralkohol ini pandangan kami kalau bisa harmonis dengan regulasi yang ada. Kemudian RUU ini juga harus berisi pengaturan minuman beralkohol yang lebih efektif dan optimal dalam pengelolaan kita di Indonesia," tegasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

PR Besar DPR Tahun Depan, Tuntaskan 40 Undang-Undang Baru!


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading